kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Syarat PNS Bisa Dapat Uang Suplemen Menurut Kemenkeu


Selasa, 23 Mei 2023 / 10:15 WIB
Ini Syarat PNS Bisa Dapat Uang Suplemen Menurut Kemenkeu

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalm Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ada penjelasan terkait satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh atau suplemen bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Melansir Kompas.com, Kepala Subdirektorat Standar Biaya Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Amnu Fuady mengatakan, tidak semua PNS mendapatkan uang suplemen tersebut. 

Menurutnya, terdapat kriteria yang harus dipenuhi agar kementerian dan lembaga dapat mengalokasikan biaya tersebut. 

"Enggak semua pegawai dapat, ada syaratnya. Ketika kerja ada risiko terkena penyakit," kata dia, di Jakarta, Senin (22/5/2023). 

Salah satu contoh PNS yang dapat menerima manfaat suplemen ialah PNS yang berkaitan dengan riset laboratorium. 

Amnu bilang, PNS yang bertugas di laboratorium memiliki sejumlah risiko, seperti misal terpapar radiasi. 

Baca Juga: Butuh 1 Juta Lebih ASN, Ada Wacana Rekrutmen CPNS Dibuka Juni 2023

"Bentuknya bukan cash, bentuknya natura, boleh susu, boleh kacang ijo, boleh vitamin, boleh suplemen," ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Sistem Penganggaran Direktrorat Jenderal Anggaran Lisbon Sirait menjelaskan, pada periode pandemi Covid-19, manfaat Covid-19 diberikan merata kepada seluruh PNS. Namun saat ini kriteria terkait penerima manfaat suplemen ditentukan sendiri oleh kementerian dan lembaga. 

"Jadi pegawai ASN yang dipekerjakan pemerintah yang memiliki risiko jadi diberikan dalam bentuk barang," ucapnya. 

Sebagai informasi, dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang SBM Tahun Anggaran 2024, pemerintah menetapkan besaran satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh PNS pada rentang Rp 18.000 - Rp 25.000 per hari. Besaran tersebut disesuaikan berdasarkan provinsi. 

Baca Juga: Gaji PNS Diusulkan Naik, Menpan RB: Sedang Dibahas dengan Kemenkeu

Dalam ketentuan itu disebutkan, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Biaya Suplemen PNS, Kemenkeu: Tidak Semua Dapat, Ada Syaratnya"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×