kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Syarat dan Prosedur Melakukan Konversi Motor Listrik


Rabu, 05 April 2023 / 09:00 WIB
Ini Syarat dan Prosedur Melakukan Konversi Motor Listrik

Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menggulirkan program konversi sepeda motor konvensional menjadi motor listrik dengan bantuan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit. Dalam program ini, masyarakat dapat melakukan konversi lebih dari satu unit motor.

“Jadi satu KTP bisa ajukan lebih dari satu unit motor untuk dikonversi sepanjang syarat yang diperlukan telah dipenuhi,” kata Sahid Junaidi, Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM dalam acara sosialisasi program konversi motor listrik, Selasa (4/4).

Dia melanjutkan, program konversi motor listrik ini bertujuan untuk merangsang kesadaran masyarakat untuk beralih dari penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan dengan energi lebih bersih. Wajar apabila pemerintah tidak membatasi jumlah unit sepeda motor yang dapat dikonversi oleh satu orang pemilik kendaraan.

Asal tahu saja, sepeda motor yang dapat mengikuti program konversi ini harus memiliki kapasitas mesin antara 110 cc sampai 150 cc dan dalam kondisi laik jalan. Motor tersebut harus dalam kondisi fisik lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) harus masih berlaku saat dilakukan konversi. Tak ketinggalan, motor yang hendak dikonversi tidak boleh berada dalam status blokir akibat pelanggaran lalu lintas atau menunggak pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Simak Daftar Bengkel yang Dapat Mendukung Konversi Motor Listrik Tahun Ini

Di sisi lain, masyarakat yang mau ikut program konversi motor listrik harus memenuhi persyaratan kesesuaian nama kepemilikan BPKB dan STNK dengan pemilik KTP yang bersangkutan. Peserta program ini juga harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi.
 
Apabila diurutkan lebih lanjut, maka prosedur proses konversi motor listrik antara lain sebagai berikut:

  1. Pemohon/masyarakat mengisi formulir pendaftaran di situs ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar di bengkel konversi bersertifikat
  2. Pihak bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKP, nomor mesin, dan nomor rangka)
  3. Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi
  4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi
  5. Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon
  6. Balai Pengujian Laik Jalan dan Serfifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan melakukan pengujian terhadap motor yang dikonversi
  7. Kementerian Perhubungan menerbitkan sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT)
  8. Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat/sertifikat motor hasil konversi
  9. Pemohon menerima motor yang telah dikonversi.

Tak ketinggalan, motor hasil konversi akan mendapat garansi baterai selama 3 tahun, garansi motor brushless direct current (BLDC) 1 tahun, dan garansi electronic control unit (ECU) 2 tahun.

Sekadar catatan, pemerintah menargetkan 50.000 unit motor konvensional yang dikonversi menjadi motor listrik pada 2023, sementara pada 2024 jumlahnya ditingkatkan menjadi 150.000 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×