kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini sikap PBB terkait peningkatan kekerasan yang Taliban lakukan di Afghanistan


Jumat, 13 Agustus 2021 / 19:50 WIB
Ini sikap PBB terkait peningkatan kekerasan yang Taliban lakukan di Afghanistan

Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Dewan Keamanan PBB akan segera merilis pernyataan sikap terkait peningkatan kasus kekerasan yang dilakukan Taliban di Afghanistan.

Rancangan pernyataan kini telah disusun dan secara umum mengutuk serangan Taliban yang menyebabkan banyak korban sipil dan membahayakan perdamaian serta stabilitas Afghanistan.

Dilansir dari Reuters, pernyataan resmi ini disusun oleh Estonia dan Norwegia, dan masih harus disetujui secara konsensus oleh 15 anggota Dewan Keamanan PBB.

Baca Juga: Situasi terus memburuk, perang sipil bisa pecah di Afghanistan

Pernyataan tersebut menegaskan, Islamic Emirate of Afghanistan tidak diakui di PBB. Dan, PBB tidak akan mendukung pembentukan pemerintah mana pun di Afghanistan yang dipaksakan melalui kekuatan militer.

"Dewan Keamanan mengutuk sekeras mungkin serangan bersenjata oleh pasukan Taliban di kota-kota besar dan kecil di Afghanistan, yang mengakibatkan tingginya jumlah korban sipil," bunyi draf pernyataan Dewan Keamanan PBB yang dikutip Reuters.

Draf tersebut juga menggarisbawahi kesiapan dewan untuk memberlakukan tindakan tambahan pada mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM atau hukum humaniter internasional.

PBB akan menindak semua pihak yang terlibat dalam serangan yang menargetkan warga sipil, serta individu atau entitas yang terlibat dalam, atawa memberikan dukungan untuk, tindakan yang mengancam perdamaian, stabilitas, atau keamanan.

Baca Juga: China berharap Taliban bisa menghadirkan perdamaian di Afghanistan



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×