kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.197   56,46   0,79%
  • KOMPAS100 1.106   11,25   1,03%
  • LQ45 878   11,38   1,31%
  • ISSI 221   1,04   0,47%
  • IDX30 449   5,97   1,35%
  • IDXHIDIV20 540   5,29   0,99%
  • IDX80 127   1,41   1,12%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini Saran Ekonom Agar Pemerintah Bisa Tingkatkan Rasio Pajak


Jumat, 24 Februari 2023 / 10:20 WIB
Ini Saran Ekonom Agar Pemerintah Bisa Tingkatkan Rasio Pajak

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkirakan defisit anggaran pada tahun 2024 bisa berada pada kisaran 2,16% dari Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 2,64% dari PDB. Untuk itu, pemerintah akan berupa meningkatkan pendapatan negara dengan tetap tumbuh dan tax ratio yang terus meningkat.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memperkirakan bahwa pemerintah akan sulit dan butuh effort yang lebih besar agar tax ratio Indonesia di tahun depan bisa di atas 10%.

Hal ini dikarenakan hingga saat ini pemerintah juga belum mulai memberlakukan pengenaan pajak baru, misalnya saja pajak karbon yang belum jelas kapan akan diterapkan.

"Sepertinya butuh extra effort karena beberapa pajak baru seperti pajak karbon juga belum berlaku," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Selasa (21/2).

Baca Juga: Peningkatan Tax Ratio Diyakini Bisa Bikin Defisit Anggaran Lebih Rendah

Namun, Bhima menyampaikan, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan tax ratio atau rasio pajak Indonesia. Pertama, pemerintah bisa mendorong windfall tax atau pajak tambahan hasil ekspor komoditas.

"Windfall tax bisa menambah pendapatan pajak ekspor terutama di batubara, nikel dan crude palm oil (cpo)," katanya.

Kedua, pemerintah perlu memberlakukan pajak kekayaan (wealth tax) bukan hanya pajak penghasilan (PPh) pendapatan. Hal ini dikarenakan sebagian orang kaya lebih banyak mendapat kekayaan dari akumulasi aset dan dividen.

Ketiga, pemerintah bisa menutup celah praktik transfer pricing dan praktik under invoicing terutama di sektor migas dan minerba. Keempat, Bhima menyarankan pemerintah untuk segera mengimplementasikan pajak karbon di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan sektor yang menyumbang emisi.

"Kelima, perluasan cukai termasuk cukai minuman berpemanis dan cukai kemasan plastik," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×