kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Sanksi Bagi Pegawai Pemerintah Non-PNS yang Terlibat Politik


Kamis, 05 Januari 2023 / 11:10 WIB
Ini Sanksi Bagi Pegawai Pemerintah Non-PNS yang Terlibat Politik
ILUSTRASI. Kementerian PANRB menetapkan agar PPNPN menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam praktik politik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan agar Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri atau PPNPN di seluruh instansi pusat dan daerah menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam praktik politik. Itu artinya, netralitas dalam kontestasi politik tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) saja. 

Melansir laman Menpan.go.id, hal itu tertuang dalam Surat Edaran No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan. 

“Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” tulis surat yang ditandatangani oleh Menteri Anas pada 3 Januari 2023.

Anas juga menegaskan, tujuan dari surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas.

Ada beberapa langkah yang bakal dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang untuk membina dan mengawasi netralitas PPNPN. 

Baca Juga: PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023, BKN: Harus Ajukan Pemberhentian Sebagai PPPK

Pertama, melakukan sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media. Kedua,  mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.

Ketiga, pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum. Keempat, menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penerapan sanksi

Menurut Anas, bagi PPNPN yang melanggar aturan tersebut, pemerintah akan mengenakan sanksi secara bertingkat. Sanksi terberat adalah pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN. 

Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satua Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. 

Baca Juga: PANRB: Pemerintah Pastikan Bakal Buka Penerimaan CASN Tahun 2023

Perlu diketahui, adanya satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

×