kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Poin-Poinnya yang Direvisi dalam UU IKN


Selasa, 07 Februari 2023 / 07:10 WIB
Ini Poin-Poinnya yang Direvisi dalam UU IKN

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengatakan, terdapat sejumlah usulan poin poin yang akan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Direktur Hukum, Unit Hukum, dan Kepatuhan Otorita IKN Agung Purnomo menyampaikan, revisi akan memasukkan beberapa hal. Di antaranya, penguatan kelembagaan Otorita IKN (OIKN) sebagai lembaga pusat setingkat kementerian dan pemerintahan daerah khusus IKN.

Kemudian, terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi Otorita IKN oleh non-PNS. Agung mengatakan, pengaturan lex spesialis terhadap UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dimana jabatan pimpinan tinggi pratama wajib diisi oleh kalangan PNS.

Baca Juga: Menteri PUPR: Progres Pembangunan IKN Telah Mencapai 14%

"Usulan RUU perubahan UU IKN mengatur bahwa jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama dalam struktur organisasi OIKN dapat diisi oleh kalangan non-ASN," ujar Agung dalam diskusi virtual, Senin (6/2).

Usulan tersebut agar organisasi OIKN lebih fleksibel, agile (lincah), profesional dan menampung potensi potensi terbaik bangsa.

Selanjutnya, terkait jangka waktu hak atas tanah. Nantinya diusulkan pemberian hak guna usaha (HGU) di atas hak pengelolaan OIKN dalam jangka waktu 95 tahun dan hak guna bangunan (HGB) selama 80 tahun.

Agung menyebut, hak pakai di atas hak pengelolaan OIKN diatur dalam perjanjian antara OIKN dan pihak yang memerlukan tanah.

"Perpanjangan jangka waktu HGU dan HGB dilakukan dengan evaluasi terlebih dahulu dan peruntukannya harus sesuai dengan rencana penataan ruang," terang Agung.

Selain itu, perlu penguatan dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Yakni memberikan kuasa kepada Kepala Otorita IKN, selaku pengguna anggaran/pengguna barang untuk anggaran/barang yang bersumber dari APBN dan menyerahkan pengelolaan keuangan daerah khusus IKN kepada Kepala Otorita IKN selaku kepala pemerintahan daerah khusus IKN, termasuk untuk mewakili Otorita IKN dalam kepemilikan kekayaaan IKN yang dipisahkan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku belum mengetahui alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang nantinya akan membahas revisi UU IKN. Sebab, hal itu nantinya akan dibicarakan terlebih dahulu oleh pimpinan DPR dan berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Bamus) DPR.

Baca Juga: Pemerintah Geber Pembangunan Jalan di IKN

Doli yang sebelumnya Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN mengatakan, belum mengetahui poin poin apa saja yang akan direvisi. Yang dia tahu bahwa revisi UU IKN telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun ini.

"Saya belum ngikutin soal itu, saya belum tahu," ujar Doli ditemui di Kompleks Parlemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×