kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini perubahan substansial dalam Permen ESDM No 13 tahun 2021


Rabu, 08 September 2021 / 10:30 WIB
Ini perubahan substansial dalam Permen ESDM No 13 tahun 2021

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah Bangunan Tanaman yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Wanhar menjelaskan permasalahan black out yang terjadi di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta pada 4 Agustus 2019 adalah pembelajaran bagi kita semua. 

"Masalah ini dipicu hal sepele, yakni pohon sengon yang memasuki ruang bebas jaringan transmisi. Kami tidak menyalahkan siapa-siapa dan diharapkan ini menjadi pelajaran bersama saja," jelasnya dalam webinar, Selasa (7/9). 

Perihal masalah ini, Wanhar memaparkan, di satu sisi PLN tidak melakukan pemeliharaan ruang bebas, tapi di sisi lainnya pihaknya juga menyadari masyarakat juga tidak peduli dengan lingkungannya bahkan melarangnya PLN melakukan pemangkasan pohon-pohon yang berpotensi masuk ke ruang bebas jaringan transmisi. 

Situasi ini juga memicu dikeluarkannya rekomendasi dari Ombudsman untuk membahas dengan PLN perihal pola pembiayaan dalam pemangkasan tanaman yang tumbuh di jalur transmisi di antaranya pemberian kompensasi tanam tumbuh lebih dari sekali. 

Baca Juga: Pemerintah terbitkan Permen ESDM No 13 tahun 2021, ini isinya

Kemudian juga dalam koordinasinya, Sekretaris Kabinet Indonesia memberikan rekomendasi kepada PLN dan KESDM untuk merevisi Permen no 27 tahun 2018 untuk dapat mengakomodir kompensasi terkait Right of Way (RoW) yang dapat dilakukan lebih dari satu kali sampai dengan terbitnya Peraturan Zonasi (PZ). 

"Lantas kami berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait khususnya PLN dan menetapkan untuk merevisi  Permen 18 tahun 2016 dan Permen ESDM 27 tahun 2018, kedua peraturan ini kami gabungkan, 

Wanhar menilai, dengan adanya beleid ini koordinasi akan lebih baik karena standard dan mekanisme kompensasi ditetapkan dalam satu peraturan menteri. "Inilah yang melatarbelakangi keluarnya Permen ESDM No 13 tahun 2021," ujarnya. 

Sebagai informasi, ruang bebas dalam jaringan transmisi  adalah ruang yang dibatasi ruang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor jaringan transmisi tenaga listrik. Dalam ruang ini, tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi jaringan transmisi tenaga listrik. 

Wanhar menjelaskan, perbedaan substansi Permen ESDM No 13 tahun 2021 dengan Permen sebelumnya ialah terkait pengaturan ruang bebas. Jika dalam peraturan sebelumnya (Permen ESDM no 18 tahun 2015), terjadi perubahan jenis jaringan transmisi dari yang sebelumnya 11 jenis, di peraturan yang baru menjadi 16 jenis jaringan transmisi. 

Kemudian, penambahan ketentuan pemanfaatan ruang di bawa jaringan transmisi dengan mengatur aktivitas yang tidak boleh dilakukan di bawah jaringan transmisi. Seperti menanam tanaman membangun bangunan yang memasuki ruang bebas. 



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×