kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Pertimbangan Pemerintah Kerek Target Penerimaan PPh Badan


Rabu, 06 Juli 2022 / 05:00 WIB
Ini Pertimbangan Pemerintah Kerek Target Penerimaan PPh Badan

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan target penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) badan menjadi Rp 257,37 triliun di tahun ini. Target baru tersebut lebih tinggi 39% dari target PPh badan sebelumnya yang ada dalam UU APBN 2022 sebesar Rp 185,14 triliun.

Target baru PPh badan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 104 tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, alasan pemerintah menaikkan target penerimaan PPh badan sejalan dengan kondisi perekonomian khususnya dunia usaha yang sudah mulai pulih.

“Karena PPh badan kan kaitannya dengan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi tahun ini  lagi bagus, bahkan dari tahun lalu bagus,” tutur Suryo kepada Kontan.co.id, saat ditemui di Gedung Parlemen DPR RI, Selasa (5/7).

Baca Juga: APBN 2022 Direvisi, Target Penerimaan dari PPh Badan Naik 39%

Dengan kondisi dunia usaha yang mulai tumbuh, secara otomatis penerimaan PPh badan tahun ini pun akan meningkat dari tahun sebelumnya.

Selain itu, kenaikan harga komoditas yang hingga saat ini masih terasa juga memberikan dampak positif bagi dunia usaha, sehingga turut mendongkrak  penerimaan dari PPh badan.

Suryo menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi terkait perkembangan pemulihan ekonomi agar target penerimaan tersebut bisa tercapai. Ia juga optimistis target penerimaan PPh badan tersebut akan tercapai di akhir tahun.

“Insya Allah akan tercapai. Kami akan terus mengawasi apapun terkait perkembangan ekonomi,” imbuhnya.

Baca Juga: Setelah PPS, Ditjen Pajak Harus Galak Jalankan UU Perpajakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×