kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Tahu?


Kamis, 06 Januari 2022 / 04:10 WIB
Ini Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Tahu?

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di dalam program BPJS Ketenagakerjaan, ada bermacam-macam program. Beberapa di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Nah, manfaat dari kedua program ini berbeda. 

Jaminan Hari Tua adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS, meski keduanya sama-sama diperuntukkan bagi pekerja penerima upah. Tak ayal, pertanyaan mengenai perbedaan JHT dan JP kerap mencuat di kalangan pembaca, termasuk bagi yang mencari jawaban apakah Jaminan Pensiun bisa dicairkan. 

Apakah kartu JHT dan JP sama? Apa bedanya BPJS Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua? Apa perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun? Apa beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun? Itulah sejumlah pertanyaan senada yang sering bermunculan. 

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut. 

Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat SMS atau Aplikasi

JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

JHT berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Praktis, manfaat Jaminan Hari Tua dan Manfaat Jaminan Pensiun juga berbeda. 

Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. 

Baca Juga: Cara Mencairkan & Lacak Klaim JHT, Bisa Dilakukan Sebelum Tutup Tahun 2021



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×