kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Penyebab Rasio Klaim PT Taspen di Program THT Membengkak


Kamis, 15 September 2022 / 06:15 WIB
 Ini Penyebab Rasio Klaim PT Taspen di Program THT Membengkak

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Klaim program Tabungan Hari Tua (THT) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimiliki oleh PT Taspen terus meningkat. Padahal, iuran yang didapat Taspen justru makin mini. Hhal tersebut akhir berpengaruh pada rasio klaim yang bisa terus membengkak.

Adapun, rasio klaim ini menunjukkan kemampuan perseroan untuk membayar klaim dilihat dari besarnya persentase pendapatan iuran yang digunakan untuk membayar klaim.

Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR-RI menyebutkan bahwa per Juni 2022, rasio klaim program THT tercatat capai 245%.

Angka tersebut didapat dari klaim yang dibayarkan Taspen pada periode tersebut senilai Rp 6,86 triliun. Jumlah itu, lebih besar dibandingkan iuran yang didapat Taspen untuk program ini yang hanya Rp 2,79 triliun.

Baca Juga: Bakal Hadir Lembaga Dana Pensiun, Iuran Gaji PNS yang Dikelola Taspen akan Dipindah

Kosasih menambahkan bahwa kondisi klaim yang lebih besar ini memang sudah terjadi sejak 2016. Alasannya, pada periode lima tahun terakhir ini memang lebih banyak ASN yang memasuki masa pensiun.

“Mungkin nanti setelah lewat beberapa tahun demografinya kembali ke milenial dan masa pensiunnya lebih panjang. Secara rata-rata, kami tetap mencapai 9,5% dalam enam tahun terakhir itu pencapaian yang sulit dilakukan,” imbuh Kosasih.

Selanjutnya, Kosasih bilang pihaknya berharap rasio klaim ini bisa membaik. Sebab, akan berdampak pada kondisi aset dan keberlangsungan program THT ini.

Sebagai informasi, total aset kelolaan Taspen per Desember 2021 tercatat senilai Rp 306,73 triliun. Kosasih bilang untuk program THT, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian nilainya sekitar Rp 100 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×