kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ini penyebab pemerintah bakal eveluasi insentif gas US$ 6 per MMBTU untuk industri


Kamis, 25 Maret 2021 / 10:40 WIB
Ini penyebab pemerintah bakal eveluasi insentif gas US$ 6 per MMBTU untuk industri

Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI akan melakukan evaluasi terkait serapan gas untuk industri dengan harga US$ 6 per MMBTU yang dinilai belum optimal hingga saat ini.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji memastikan pihaknya bersama Kementerian Perindustrian bakal melakukan evaluasi untuk industri penerima manfaat terlebih kebijakan ini telah berlaku hampir setahun penuh.

"Memang kami ini perlunya koordinasi yang baik dengan Kemenperin bahwa industri yang menyerap gas khusus melaporkan dampaknya selama setahun ini, kalau tidak 100 persen tidak terserap melaporkan masalahnya apa, sangat di sayangkan. saya perlu setuju melakukan evaluasi dengan Kemenperin," ujar Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (24/3).

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengungkapkan serapan gas dengan harga khusus US$ 6 per million british thermal unit (MMBTU)  untuk sektor industri baru mencapai 61%.

Realisasi ini dinilai masih tergolong rendah. Untuk itu, Direktur Utama PGN Suko Hartono berharap penyerapan gas sektor industri dapat lebih dioptimalkan.

Adapun, besaran serapan 61% tersebut setara dengan 229,4 billion british thermal unit per day (BBTUD) dari total volume yang dialokasikan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2020 sebesar 374 BBTUD.

Baca Juga: Serapan gas seharga US$ 6 per MMBTU untuk sektor industri baru capai 61%

Anggota Komisi VII Ridwan Hisjam mengusulkan agar evaluasi dilakukan demi menjamin pelaksanaan program tepat sasaran.

"Perlu ditinjau kembali apakah ini tepat sasaran atau tidak," kata dia.

Ridwan mengungkapkan masih ada sejumlah  industri yang belum menerima manfaat penurunan harga gas namun tetap mampu menjalankan produksi dengan optimal.

Senada, , Anggota Komisi VII Ratna Juwita Sari berpendapat para penerima manfaat penurunan harga gas justru tidak mengoptimalkan fasilitas yang diberikan.

"Kami melihat banyak perusahaan yang mendapatkan dispensasi terkait harga gas ini malah seperti tidak memaksimalkan performance mereka, malah mereka membebani," tegas Ratna.

Selanjutnya: Pemerintah targetkan kerjasama smelter Freeport dan Tsingshan rampung pekan depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×