kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Penyebab Bank Prima Master Turun Kelas jadi BPR


Selasa, 10 Januari 2023 / 07:50 WIB
Ini Penyebab Bank Prima Master Turun Kelas jadi BPR

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tetap memberlakukan aturan kewajiban modal minimum (MIM) Rp 3 triliun bagi bank umum.

Berdasarkan pemantauan OJK dari 37 bank umum swasta nasional (BUSN) dan bank milik pemerintah daerah hanya ada satu bank yang belum memenuhi modal minimum Rp 3 triliun hingga batas akhir 31 Desember 2022.

Padahal bank lainnya telah melakukan tambahan setoran modal minimum baik dengan cara membentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), penggabungan diri. maupun pengambilalihan, atau mengundang mitra strategis.

“Hanya terdapat satu BUSN yaitu PT Prima Master Bank yang belum memenuhi modal minimum sampai batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan," kata Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis pada Senin (9/1).

Baca Juga: Lewat IPO, Bank Sumut Tawarkan 23% Sahamnya ke Publik

Sesuai dengan Peraturan OJK tersebut, bank yang tidak memenuhi ketentuan pemenuhan modal minimum sampai dengan batas waktu 31 Desember 2022, maka OJK akan menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR.

Berdasarkan rapat Dewan Komisioner OJK tanggal 4 Januari 2023, telah menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR terhadap PT Prima Master Bank.

Kebijakan ini merupakan langkah OJK untuk konsisten dalam menerapkan kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan sehingga dapat meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR tersebut ditetapkan setelah OJK melakukan tahapan pengawasan dan pembinaan terhadap bank.

Tahapan ini termasuk memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan modal minimum baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi.

Selain itu, OJK berupaya menekankan pentingnya pemegang saham pengendali dan pengurus mempunyai integritas, kompetensi dan kelayakan keuangan sehingga industri perbankan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat, menghadapi tantangan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Dengan adanya perubahan izin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR tersebut, OJK menegaskan bahwa seluruh nasabah dan masyarakat tetap dapat melakukan transaksi perbankan serta simpanan masyarakat tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penetapan ini juga merupakan realisasi penegakan ketentuan sebagaimana telah disampaikan dalam siaran pers nomor SP 02/DHMS/OJK/I/2023 pada 2 Januari 2023 mengenai OJK Dukung Peningkatan Peran Sektor Jasa Keuangan Selama 2022 dan Perkuat Daya Tahan Serta Integritas Pada 2023,” tambahnya.

Ke depannya OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan termasuk pemenuhan MIM sebesar Rp3 triliun bagi Bank milik Pemerintah Daerah paling lambat 31 Desember 2024 sebagaimana POJK tersebut di atas, dan sebesar Rp6 miliar bagi BPR dan BPRS, masing-masing paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×