Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) masih belum diumumkan. Hingga kini, formula penghitungan upah juga belum dirilis. Cek besaran UMP tahun 2025 yang akan menjadi dasar perhitungan UMP S026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Provinsi.
"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh dan pengusaha, tunggu saja," ungkap Yassierli pada awak media, di Kantor Kemnaker, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga: Kepala BKPM Rosan Temui Lima CEO Perusahaan Australia, Ajak Investasi di Indonesia
Yassierli enggan menjawab saat ditanyakan terkait kapan ketetapan upah minimum ini diumumkan.
Namun dalam kesempatan sebelumnya, Menaker sempat menyebut pihaknya akan menerbitkan Peratuan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang kenaikan UMP 2026 sebelum tanggal 21 November.
"UMP progresnya kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (formulasinya), kita buka peluang," ungkapnya di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (28/10).
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan penolakannya terhadap usulan kenaikan upah minimum tahun 2026 yang diajukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan kalangan pengusaha. Ia menegaskan, serikat buruh tetap berpegang pada tuntutan kenaikan upah UMP 2026 antara 8,5% hingga 10,5%.
“Angka 8,5% hingga 10,5% itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11/2025).
Said Iqbal juga menolak rencana pemerintah yang, melalui Menaker dan Wakil Menaker, berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
“PP ini belum dibahas dengan serikat pekerja. Dan baru akan diterbitkan menjelang penetapan upah minimum. Jadi kalau tiba-tiba PP itu diterbitkan, itu ngawur dan ngaco,” ujar Iqbal.
Tonton: Warren Buffett Resmi Mundur dari Kursi CEO, Kini Fokus di Filantropi
UMP 2025
Tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik rata-rata 6,5%.
Berikut daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025:
1. UMP 2025 Provinsi Aceh : Rp3.685.616
2. Ump 2025 Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559
3. UMP 2025 Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193
4. UMP 2025 Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571
5. UMP 2025 Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654
6. UMP 2025 Provinsi Riau : Rp3.508.776,22
7. UMP 2025 Provinsi Lampung : Rp2.893.070
8. UMP 2025 Provinsi Bengkulu : Rp2.670.039
9. UMP 2025 Provinsi Jambi : Rp3.234.535
10. UMP 2025 Provinsi Bangka Belitung : Rp3.623.653
11. UMP 2025 Provinsi Banten : Rp2.905.119
12. UMP 2025 Provinsi Jakarta : Rp5.396.761
13. UMP 2025 Provinsi Jawa barat : Rp2.191.232
14. UMP 2025 Provinsi Jawa Timur : Rp2.305.985
Baca Juga: Tanda-Tanda iPhone 17 Segera Rilis di Indonesia Semakin Kuat, Ini Buktinya
15. UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95
16. UMP 2025 Provinsi Jawa tengah : Rp2.169.349
17. UMP 2025 Provinsi Bali : Rp2.996.500
18. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969
19. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931
20. UMP 2025 Provinsi Maluku Utara : Rp3.408.000
21. UMP 2025 Provinsi Maluku : Rp3.141.700
22. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah : Rp2.915.000
23. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551
24. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Utara : Rp3.775.425
25. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Selatan : Rp3.657.527
26. UMP 2025 Provinsi Gorontalo : Rp3.221.731
27. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Barat : Rp3.104.430
28. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Barat : Rp2.878.285
29. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04
30. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Selatan : Rp3.496.194
31. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Utara : Rp3.580.160
32. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Timur : Rp3.579.314
33. UMP 2025 Provinsi Papua : Rp4.285.850
34. UMP 2025 Provinsi Papua Barat : Rp3.393.500
35. UMP 2025 Provinsi Papua Tengah : Rp4,285.848
36. UMP 2025 Provinsi Papua Barat Daya : Rp3.614.000
37. UMP 2025 Papua Selatan: Rp4.285.850
38. UMP 2025 Papua Pegunungan: Rp4.285.847
Selanjutnya: Rekomendasi 6 Film Berkisah Tentang Perselingkuhan
Menarik Dibaca: 6 Serial Western Untuk Dewasa Banyak Adegan 18+
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













