kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini penjelasan lengkap Menko PMK soal penerapan PPKM level 3 saat Nataru


Sabtu, 20 November 2021 / 06:15 WIB
Ini penjelasan lengkap Menko PMK soal penerapan PPKM level 3 saat Nataru

Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan langkah-langkah strategis guna menekan potensi lonjakan kasus diakibatkan meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Di antaranya, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Pemerintah menekankan, masyarakat tetap dapat merayakan Nataru namun dengan menaati aturan-aturan yang berlaku.

Terkait penerapan PPKM Level 3 tersebut, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, bahwa aturan tersebut diberlakukan bukan karena situasi Covid-19 di Indonesia yang mewajibkannya.

Kebijakan tersebut ditetapkan dengan tujuan mengatur mobilitas masyarakat pada Nataru agar gelombang ketiga tidak terjadi.

Baca Juga: Dampak penerapan PPKM level III akhir tahun diprediksi tidak signifikan ke emiten

“Secara umum, kondisi penanganan Covid-19 kita sangat baik, bahkan apresiasi luar negeri sangat bagus terhadap Indonesia, dan kondisi ini harus kita pertahankan,” ujar Muhajir dalam keterangannya, Jumat (19/11)

Kendati demikian, dikatakannya, berdasarkan pengalaman, pergerakan manusia dalam libur panjang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah perlu menetapkan kebijakan lebih ketat dan aturan-aturan baru.

Guna mempermudah pelaksanaan serta sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah akan menerapkan regulasi yang sudah dikenal, yakni PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia.

Muhajir menjelaskan bahwa khusus untuk PPKM Level 3 Nataru ini, penerapannya akan diseragamkan untuk seluruh Indonesia dengan ketentuan yang sudah berlaku pada PPKM Level 3, serta ditambah aturan terhadap kegiatan berskala besar.

“Kegiatan yang melibatkan kerumunan besar akan diatur mulai dari dilarang sampai diperkecil peluangnya,” tegas Menko PMK.

Ia menyatakan cukup optimis implementasi kebijakan untuk Nataru dapat berjalan baik di lapangan, mengingat semua kementerian dan lembaga sudah berpengalaman sehingga sudah tahu apa yang harus dilakukan, bahkan sekarang pun sudah mulai melakukan aktivitas persiapannya.

Dalam menghadapi Libur Nataru tahun ini, menurutnya, Indonesia dinilai memiliki situasi lebih baik dibandingkan sebelumnya dengan adanya cakupan vaksinasi di atas 60% untuk dosis pertama, juga angka kasus, fatality rate, angka kasus aktif dalam kondisi yang landai.



TERBARU

×