kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ini Kriteria Kendaraan yang Dapat Membeli BBM Jenis Pertalite


Kamis, 30 Juni 2022 / 06:30 WIB
Ini Kriteria Kendaraan yang Dapat Membeli BBM Jenis Pertalite

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPH Migas memberi gambaran kriteria pembeli Pertalite yang sementara ini telah tercatat pada draft revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

“Kami sampaikan bahwa ini masih draft mohon dipahami juga besok bisa kalau ada perubahan ya ini bagian dinamika yang berkembang masyarakat,” jelasnya Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas dalam acara virtual, Rabu (29/6). 

Dia mengungkapkan dalam draft revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 pengguna bensin Pertalite atau Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) ialah kendaraan plat hitam yang  kapasitasnya di bawah 2.000 cc. Artinya, mobil dan motor dengan kapasitas di atas 2.000 cc tidak diperbolehkan meminum Pertalite. 

Baca Juga: Pembatasan Pertalite Bakal Dibatasi untuk Mobil di Atas 2.000 cc

Lalu bagaimana dengan kendaraan baru yang harga ekonomis serta ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LGCG) yang rata-rata punya kubikasi di bawah 2.000 cc? Pada intinya, mobil-mobil ini tetap bisa meminum Pertalite. Hanya saja, Saleh memberikan catatan masyarakat yang mampu membeli mobil mahal mestinya juga mampu membeli BBM Non-Subsidi. 

“Jadi harap kami by nature teman-teman yang menggunakan mobil kelas baru itu memang direkomendasikan oleh pabrikan mereka sendiri untuk menggunakan bahan bakar yang lebih baik, beroktan tinggi sehingga lebih irit dan ramah lingkungan,” ujarnya. 

Kemudian kriteria lain pembeli Pertalite untuk kendaraan plat kuning yang membawa angkutan barang juga diperbolehkan. 

“Jadi selain merevisi Perpres ini kami juga terus melakukan imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan BBM non subsidi,” tegasnya. 

Sedangkan untuk pengguna Solar sebenarnya sudah diatur dalam Perpres No 191 Tahun 2014. Namun BPH Migas juga akan melakukan beberapa penyesuaian melihat kondisi terkini. Yang terang, semua kendaraan pribadi plat hitam tidak diperbolehkan mengonsumsi Solar kecuali mobil bak pribadi pelat hitam. 

“Kita mendapatkan masukan bahwa masih banyak yang melakukan usaha dengan kendaraan roda empat bak terbuka, misalnya saja mengakut pasir di kampung-kampung yang kalau itu dibatasin akan sangat menyulitkan,” ujarnya. 

Kemudian, angkutan orang plat kuning masih diperbolehkan mengonsumsi Solar. 

Sedangkan, untuk kendaraan angkutan barang pihaknya sedang dalam kajian untuk membatasi konsumsi Solar hanya untuk kendaraan angkutan barang plat kuning yang membawa sembako. Adapun cara mengetahui mobil tersebut membawa sembako, nantinya akan ada surat rekomendasi dari dinas terkait. 

“Jadi ini bagian dari subsidi tertutup sebetulnya, mengarah ke konsumen bagaimana caranya dengan memberikan rekomendasi dari DInas Perdagangan,” ujarnya. 

Baca Juga: Soal Rencana Pembatasan Pembelian BBM Pertalite, Begini Tanggapan Produsen Mobil

Begitu pula dengan kendaraan mengangkut hasil perkebunan rakyat seperti kelapa, kopi, dan lainnya yang harus menggunakan surat rekomendasi. 

Meskipun pengetatan konsumsi BBM Solar sejatinya sudah berjalan cukup lama, yakni sejak Perpres 191 diterapkan, namun dalam pelaksanannya masih ada celah yang belum teratasi seperti pengawasan konsumsi BBM. Pada 2019 BPH Migas telah mengatur batas maksimal konsumsi solar untuk semua kendaraan angkutan. 

Untuk angkutan barang roda empat hanya bisa membeli sebanyak 30 liter solar per kendaraan per hari. Sementara, truk roda enak atau lebih sebanyak 60 liter perkendaraan perhari. Khusus bagi pengguna kendaraan pribadi hanya boleh membeli solar sebanyak 20 liter per kendaraan perhari. 

Dalam pelaksanaannya, Saleh mengatakan pihaknya tidak tahu seseorang sudah isi bensin berapa kali dalam sehari karena belum ada instrumen atau tools. Menurutnya sistem MyPertamina bisa menjawab kelemahan pengawalan konsumsi BBM. Dia bilang, pihaknya meminta badan usaha Pertamina meningkatkan digitalisasi yang bisa menjawab berbagai isu penyimpangan atau pengisian berulang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×