Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Adapun salah satu pelaku dalam kasus itu influencer sekaligus pendiri robot trading ATG, Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau Wahyu Kenzo (WK).
“Jadi untuk kasus ATG dengan tersangka yang sudah kita tetapkan itu ada lima,” kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Ditemani Hercules, Gus Miftah Jelaskan Lelang Belangkon yang Dibeli Wahyu Kenzo
Selain Wahyu Kenzo, keempat tersangka lainnya adalah Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (ZKR), Chandra Bayu alias Bayu Walker (CB), IG, dan LI.
Ma’mun menjelaskan dua pelaku atas nama Wahyu Kenzo dan Bayu Walker sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. “Itu mungkin prosesnya sudah sidang atas nama tapi WK dan atas nama CB atau Bayu Walker,” ucap Ma’mun.
Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya yakni Yudi Kurniawan, IG, dan LI masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Bareskrim.
Namun, ketiga tersangka itu belum ditahan lantaran penyidik masih mengumpulkan bukti dan penelusuran aset terkait kasus ini.
“Tiga tersangka lain, ini masih kita proses dan kita sudah tracing asetnya juga,” ujar dia.
Baca Juga: Bareskrim Polri Pinjam Wahyu Kenzo Tersangka Robot Trading ATG dari Polresta Malang
Adapun Wahyu Kenzo, Bayu Walker, dan Yudi Kurniawan berperan sebagai pendiri ATG. Sedangkan IG dan LI sebagai petinggi di ATG.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti senilai Rp 450 miliar. Aset senilai Rp 450 miliar itu disita dari tersangka Wahyu Kenzo dan Bayu Walker.
Namun, Whisnu memastikan proses penyitaan aset masih terus dilakukan oleh tim penyidik. Bahkan, Polri menggandeng PPATK untuk menelusuri aset para tersangka.
“Barang bukti berhasil kita sita sebanyak 450 miliar dari korban kurang lebih 1.500 korban atau pelapor,” ujarnya.
Wahyu Kenzo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota dalam kasus penipuan robot trading ATG yang dioperasikannya. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Minggu (5/3/2023).
Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Aset Para Tersangka Robot Trading ATG Rp 175 Miliar
Kasus tersebut bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat pada September 2022. Saat itu, pelapor mengaku gagal menarik dana segar dari aplikasi robot trading ATG.
Awalnya kasus ini ditangani Polres Malang. Kemudian terkait TPPU-nya dilimpahkan ke Bareskrim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Kasus “Robot Trading” ATG Jadi 5 Orang, Aset yang Disita Capai Rp 450 Miliar"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News