kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,46   6,00   0.65%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Kata Satgas Pangan Perihal Beras Oplosan


Kamis, 09 Februari 2023 / 08:00 WIB
Ini Kata Satgas Pangan Perihal Beras Oplosan

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Bulog menemukan ada dugaan pengolosan dan pengemasan ulang beras  yang dilakukan secara sengaja oleh pedagang untuk meraup keuntungan lebih di Pasar Beras Induk Cipinang (PBIC).

Menanggapi hal ini, Kepala Subbagian Satgas Pangan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iksyanto Bagus Pramono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Bulog dan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kita sudah melakukan pemanggilan kepada orang-orangnya, kemudian saksi - saksi juga sudah kita panggil," kata Iksyanto saat dijumpai di Hypermart Puri Indah, Jakarta Barat, Rabu (8/2).

Baca Juga: Soal Stok Beras di Pasar Induk Cipinang, Begini Menurut Pedagang

Ia mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah menunggu hasil lab dari beras yang diduga sengaja dioplos oleh para pedagang. Meski demikian ia belum dapat memastikan kapan hasil dari pemeriksaanya akan rampung.

"Jadi sementara sabar dulu karena kalau Polri harus berdasarkan kegiatannya ilmiah, harus ada yang dibuktikan. Sementara itu yang masih kita lakukan," sebut Iksyanto.

Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso mengatakan tindakan pengoplosan dan pengemasan ulang Beras Bulog inilah yang menyebabkan beras dipasaran tetap tinggi.

"Berapapun kita gulirkan nggak ada manfaatnya, karena harga tetap tinggi, dari Bulog beli Rp 8.800. Dipindahkan ke karung premium merek lain langsung disahkan Rp 12.000/kg. Tetapi kan itu sudah pelanggaran," ujar Buwas di Gudang Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (3/2).

Baca Juga: Kabar Baik! Beras Bulog Masuk Indomart dan Alfamart Mulai Pekan Depan

Buwas mengatakan, jika beras dilakukan pengemasan ulang yang sebelumnya sudah dikemas dengan merek lain dapat dipindahkan menggunakan Undag-Undang (UU) Konsumen. Terlebih jika beras Bulog dicampur dengan beras merek lainnya dan dijual secara komersial.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Satgas Pangan untuk menindaklanjuti dugaan ini, agar masalah persoalan beras dapat segera teratasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

×