kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,79   7,33   0.80%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kata pakar hukum kepailitan terkait wacana moratorium PKPU dan kepailitan


Rabu, 08 September 2021 / 06:45 WIB
Ini kata pakar hukum kepailitan terkait wacana moratorium PKPU dan kepailitan

Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan menjadi perhatian praktisi hukum.

Pakar hukum kepailitan, Ricardo Simanjuntak, menyebut kondisi pandemi virus corona (Covid-19) memberi tekanan bagi pelaku usaha. Meski begitu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah opsi bantuan untuk melakukan resturkturisasi utang yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, pelebaran bantuan dengan menghentikan sementara PKPU dan kepailitan dapat dilakukan. Hanya saja, moratorium tak bisa dilakukan untuk seluruh Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan.

"Kalau pemerintah mau melebarkan melalui (moratorium) kepailitan ini juga tidak salah cuma jangan begitu saja mencabut UU itu," ujar Ricardo saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (7/9).

Baca Juga: Pemerintah pertimbangkan moratorium PKPU dan kepailitan, ini alasannya

Moratorium secara keseluruhan UU kepailitan dinilai tidak memberi rasa keadilan. Pasalnya kondisi pandemi Covid-19 tak hanya menekan pihak debitur tetapi juga berdampak bagi kreditur.

Penghentian sementara PKPU dan kepailitan bisa dilakukan secara sebagian. Salah satunya adalah dengan menghentikan pasal mengenai permohonan PKPU dari pihak kreditur."Mungkin be

berapa bagian dari UU itu yang mungkin bisa dipertimbangkan untuk sementara waktu untuk diistirahatkan, beberapa," ungkap Ricardo.

Penghentian sementara untuk beberapa hal terkait kepailitan juga sempat dilakukan oleh sejumlah negara. Meskipun saat ini negara-negara tersebut telah menyelesaikan masa moratorium tersebut karena telah mulai bergerak kembalinya perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pelaku usaha desak pemerintah terbitkan moratorium PKPU dan kepailitan

Ricardo menyebut bahwa UU kepailitan sebelumnya menjadi perhatian Indonesia di tengah kondisi krisis tahun 1998. Selain itu juga aturan tersebut telah mampu membantu Indonesia keluar dari krisis global tahun 2008.

Oleh karena itu, pada kondisi pandemi saat ini, beleid mengenai PKPU dan kepailitan juga akan membantu Indonesia di masa pandemi. Terutama untuk meningkatkan kepercayaan pelaku usaha internasional.

"UU inilah yang membawa Indonesia walau pun dalam keadaan berat ini yang memastikan Indonesia tetap berada pada keyakinan pelaku usaha dunia bahwa sistem itu memang terpasang disini," jelas Ricardo.

Selanjutnya: Ini hal yang dibahas Menko Perekonomian saat bertemu Hotman Paris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

×