Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Indonesia alias Indonesia Mining Association (IMA) buka suara terkait dengan penciutan wilayah PT Arutmin Indonesia. Asal tahu saja, hal tersebut terjadi setelah Arutmin berubah status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kelanjutan operasi.
Setelah menjadi IUPK, Kementerian ESDM memangkas luas konsesi tambang batubara anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu sebanyak 40,1% dari luas wilayah saat masih berstatus PKP2B.
Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno mengatakan, penciutan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba. Sedangkan mengenai luasan yang dipangkas, Djoko menilai hal itu menjadi kewenangan pemerintah dalam mengevaluasi Rencana Penambangan Seluruh Wilayah Pertambangan (RPSWP) Arutmin saat mengajukan perpanjangan izin.
"Penciutan ini merupakan amanat undang-undang atas dasar penilaian dan evaluasi yang dilakukan pemerintah," kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (17/11).
Baca Juga: Arutmin Indonesia diberi IUPK hingga 2030, wilayah tambangnya diciutkan 40,1%
Namun dengan adanya penciutan, maka perusahaan perlu melakukan simulasi secara teknis operasional penambangan, mulai dari aspek lingkungan, feasibility study, dan juga pengajuan untuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) berikutnya.
"Sehingga pelaksanaan operasi penambangan dapat menjamin good mining practices, agar terjadi keberlanjutan. Lingkungan terpelihara, tekno-ekonomi tercapai, sesuai dengan aturan yang ada. Konservasi di industri pertambangan tercapai jika cadangan dapat diperoleh secara maksimal tidak yang ditinggal," terang Djoko.
Sebagai informasi, Arutmin sendiri sebelumnya berstatus sebagai pemegang PKP2B yang masa kontraknya sudah berakhir pada 1 November 2020.
Lalu, pada 2 November 2020, pemerintah melalui Menteri ESDM telah memberikan perpanjangan izin operasi 10 tahun pertama, sehingga status Arutmin kini berubah menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
Arutmin bisa melanjutkan operasi selama 10 tahun ke depan, lalu bisa diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Merujuk pada Pasal 169 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba), Arutmin bisa mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun, dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
Perusahaan batubara yang terafiliasi dengan Bakrie Group itu memiliki tambang yang berlokasi di Satui, Senakin, Batulicin, dan Asam-asam, Kalimantan Selatan dengan luas mencapai 57.107 hektare (ha). Dengan penciutan 40,1% maka wilayah konsesi Arutmin berkurang sekitar 22.900 ha. Dengan begitu, luas wilayah konsesinya kini tinggal sekitar 34.207 ha.
Baca Juga: Arutmin kantongi IUPK dan perpanjangan operasi 10 tahun, begini kata bos BUMI
Saat Arutmin mencapai perpanjangan 10 tahun kedua, Djoko menyebut bahwa kemungkinan luas wilayah konsesinya bisa kembali berubah. Hal itu tergantung dari hasil penilaian dan evaluasi pemerintah saat Arutmin mengajukan permohonan perpanjangan izin.
"Ada dua kemungkinan yang akan terjadi, tetap pada luasan saat diberikan perpanjangan Pertama. atau diciutkan kembali," pungkas Djoko.
Selanjutnya: Bukit Asam (PTBA) kaji peluang akuisisi eks lahan Arutmin yang diciutkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News