kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini kata Dafam Hotel Management soal hadirnya PP 10/2021


Selasa, 02 Maret 2021 / 08:30 WIB
Ini kata Dafam Hotel Management soal hadirnya PP 10/2021

Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dafam Hotel Management (DHM), entitas usaha dari emiten properti PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM) menyatakan aturan produksi miras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, menggairahkan walau tidak tepat sasaran.

"Aturan ini menggairahkan, tapi tidak tepat sasaran karena fokus destinasi untuk ramai adalah difasilitasi untuk berlibur," jelas Andhy Darmawan, CEO DHM kepada Kontan, Senin (1/3).

Ia berpendapat, aturan tersebut adalah fokus untuk produk yang minor dan bersifat segmented. Sehingga tidak terlalu berimbas signifikan untuk kembali menggairahkan industri hotel dan pariwisata.

Baca Juga: Island Concepts (ICON) targetkan pendapatan tumbuh 5%-10% tahun ini

Sebagai informasi, melalui PP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras).

Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Andhy melanjutkan, karena imbas yang diproyeksikan tidak signifikan, pihaknya fokus meningkatkan kondisi market baik secara korporasi dan pemerintahan. "Dafam fokus bagaimana meningkatkan market baik secara korporasi dan government untuk menginap dan berwisata," ujarnya singkat.

Selanjutnya: Setelah sektor properti dan otomotif, pemerintah siapkan insentif untuk sektor Horeka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×