kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Ini kata Dafam Hotel Management soal hadirnya PP 10/2021


Selasa, 02 Maret 2021 / 08:30 WIB
Ini kata Dafam Hotel Management soal hadirnya PP 10/2021

Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dafam Hotel Management (DHM), entitas usaha dari emiten properti PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM) menyatakan aturan produksi miras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, menggairahkan walau tidak tepat sasaran.

"Aturan ini menggairahkan, tapi tidak tepat sasaran karena fokus destinasi untuk ramai adalah difasilitasi untuk berlibur," jelas Andhy Darmawan, CEO DHM kepada Kontan, Senin (1/3).

Ia berpendapat, aturan tersebut adalah fokus untuk produk yang minor dan bersifat segmented. Sehingga tidak terlalu berimbas signifikan untuk kembali menggairahkan industri hotel dan pariwisata.

Baca Juga: Island Concepts (ICON) targetkan pendapatan tumbuh 5%-10% tahun ini

Sebagai informasi, melalui PP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras).

Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Andhy melanjutkan, karena imbas yang diproyeksikan tidak signifikan, pihaknya fokus meningkatkan kondisi market baik secara korporasi dan pemerintahan. "Dafam fokus bagaimana meningkatkan market baik secara korporasi dan government untuk menginap dan berwisata," ujarnya singkat.

Selanjutnya: Setelah sektor properti dan otomotif, pemerintah siapkan insentif untuk sektor Horeka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×