kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Kata APBI dan Aspebindo Terkait Temuan ESDM Tentang Perusahaan yang Mangkir DMO


Kamis, 11 Agustus 2022 / 05:05 WIB
Ini Kata APBI dan Aspebindo Terkait Temuan ESDM Tentang Perusahaan yang Mangkir DMO

Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM mengungkapkan ada 71 perusahaan batubara yang belum memenuhi kewajiban memasok batubara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) hingga Juli 2022. Sejumlah perwakilan pengusahan batubara pun angkat bicara terkait temuan tersebut.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, pihaknya telah memberikan surat penugasan pasokan batubara kepada pemegang IUP dan IUPK serta  PKP2B untuk PLN pada Juli 2022.

Dalam hal ini, surat penugasan itu ditujukan kepada 123 badan usaha pertambangan dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton. Adapun realisasinya sampai Juli baru mencapai 8,03 juta ton dari 50 perusahaan.

Arifin bilang, saat ini terdapat 71 badan usaha yang tidak atau belum dapat melaksanakan penugasan. Sebanyak 48 perusahaan di antaranya bahkan tidak melaporkan kendala yang dihadapi.

Kemudian, ada 12 perusahaan memiliki spesifikasi batubara yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Selanjutnya, terdapat 2 perusahaan mengalami kendala beroperasi karena persoalan lahan, dan 4 perusahaan kesulitan mendapatkan atau sewa moda angkutan batubara.

Baca Juga: 71 Perusahaan Batubara Belum Penuhi Kewajiban Pasokan Batubara ke PLN

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengaku, pihaknya tidak memiliki data nama perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batubara seperti yang diungkapkan Menteri ESDM.

"Setahu kami, anggota APBI yang sudah berkontrak dengan PLN tetap berkomitmen melaksanakan kewajiban kontraktual mereka," kata dia, Rabu (10/8).

APBI pun menilai, rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batubara dapat menjadi solusi permanen untuk mengatasi masalah pemenuhan kewajiban batubara di dalam negeri, utamanya untuk sektor kelistrikan. Ini mengingat adanya disparitas harga yang cukup lebar antara harga batubara global dengan harga batubara DMO.

"Tetapi, hendaknya beberapa hal teknis terkait BLU batubara perlu diperhatikan," imbuh Hendra.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira mengatakan, pada dasarnya para pelaku usaha batubara harus mengutamakan kebutuhan komoditas tersebut untuk dalam negeri.

Ia pun tidak berkomentar banyak terkait nama-nama perusahaan batubara yang mangkir dari kewajiban DMO. Lagi pula, pemerintah sudah punya mekanisme sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

Baca Juga: Kementerian ESDM Mengkaji Tiga Topik Ini untuk Dimuat dalam RUU EBT

"Kalau sudah ada mekanisme sanksinya, tinggal di sanksi bagi yang melanggar. Tapi perlu dicek lagi, kenapa perusahaan-perusahaan itu tidak memenuhi kebutuhan batubara domestik," terang Anggawira, hari ini.

Kembali mengutip berita sebelumnya, Kementerian ESDM masih terus memantau komitmen badan usaha yang belum melaksanakan penugasan. Terhadap badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas, maka fitur ekspor pada aplikasi Minerba Online Monitoring System atau MOMS akan segera terblokir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×