kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini Jurus BPOM Menghadapi Peredaran Kosmetik Ilegal


Sabtu, 22 Juli 2023 / 07:05 WIB
Ini Jurus BPOM Menghadapi Peredaran Kosmetik Ilegal

Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menuturkan bahwa hingga saat ini terdapat 1.772 Badan Usaha Pemilik Nomor Notifikasi (BUPN) kosmetik atau 47% dari total pemilik izin edar kosmetik yang tersebar hampir di seluruh Indonesia.

Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan, perlunya pengendalian terkait keamanan, mutu, dan manfaat dari produk yang dihasilkan. BPOM sendiri bertugas memastikan keamanan tersebut secara lintas sektor.

"Pengendalian tersebut juga menjadi tanggung jawab produsen dan pemilik nomor notifikasi. Mereka berkewajiban untuk memastikan memegang erat komitmennya dan tidak melanggar," ujarnya saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Jumat (21/7).

Baca Juga: Jaga Keamanan Produk Secara Berkala, Penting Bagi Industri Kosmetik Lakukan Evaluasi

BPOM menjelaskan sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, disebutkan bahwa Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Produk kosmetik yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik.

Adapun alur pendaftaran akun badan usaha dilakukan dalam dua cara, pertama, Pemohon notifikasi harus melengkapi template notifikasi online yang tersedia, kemudian mengirimkan template tersebut melalui aplikasi.

BPOM akan melakukan verifikasi data pemohon, dan apabila disetujui maka menu login akan aktif. Pemohon notifikasi dapat melakukan proses berikutnya yaitu notifikasi produk.

Yang kedua, dalam alur prosedur notifikasi, pemohon notifikasi harus melengkapi formulir notifikasi online dan mengirimkan formulir tersebut melalui aplikasi. kemudian BPOM akan menerbitkan surat perintah bayar (SPB) melalui website. Pemohon notifikasi melakukan pembayaran sesuai SPB melalui bank yang ditunjuk untuk memperoleh Nomor ID produk.

"BPOM akan melakukan verifikasi template dan formula yang telah diinput oleh pemohon notifikasi. Hasil verifikasi ini dapat berupa penerbitan nomor notifikasi atau informasi bahwa notifikasi kosmetik memerlukan konfirmasi lebih lanjut atau penolakan permohonan notifikasi," paparnya.

Sebagai informasi, BPOM RI menemukan 1.542 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia sepanjang 2022. BPOM juga pernah melaporkan hingga saat ini terdapat 76 perkara tindak pidana kejahatan kosmetik dengan nilai jual ekonomi berkisar Rp24 miliar.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyelundupan Barang Bekas Impor

Pada umumnya modus pelaku mengedarkan produk secara ilegal hingga pemanfaatan bahan baku kimia melampaui ambang batas aman.

BPOM mengatakan bahwa eparuh dari izin edar produk yang diterbitkan BPOM sepanjang kurun 2020 hingga 2022 adalah produk kosmetik yang dimiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan perusahaan multinasional.

"Salah satu cara meminimalisir pelanggaran di bisnis kosmetik, kami lakukan dengan melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) tentang bisnis kosmetik legal (KIE perizinan sarana kosmetik legal, KIE perizinan produk kosmetik legal), Bimbingan Teknis tentang penyusunan denah (alur membuat kosmetik), penyusunan dokumentasi (cara pembuatan kosmetik yang baik, dokumen informasi produk), serta sosialisasi menggunakan dan memilih kosmetik yang aman, bermanfaat dan bermutu," ujarnya.

Penny melanjutkan, pelanggaran yang terjadi pada bisnis kosmetik disebabkan karena masih tingginya demand dan supply terhadap kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya.

Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam bidang kosmetik, Badan POM melakukan pengawasan secara komprehensif meliputi upaya pemutusan mata rantai supply dan demand terhadap kosmetik ilegal tersebut.

Pemutusan mata rantai supply dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap fasilitas produksi, distribusi, serta sumber perolehan lain yang membuat dan mengedarkan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya tersebut.

Baca Juga: Penny K. Lukito, Kepala BPOM: Kosmetik Diawasi Secara Komprehensif

Pelanggaran yang terjadi juga disebabkan karena adanya beberapa kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha kosmetik terutama UMKM Kosmetik (terutama start-up kosmetik) dalam mengurus perizinan produknya.

"Kendala yang sering dihadapi oleh UMKM kosmetik seperti kurangnya pemahaman tentang bagaimana cara melakukan perizinan kosmetik, kendala permodalan, kendala dalam penyediaan penanggung jawab teknis, kendala pemasaran dan inovasi. Beberapa upaya BPOM untuk meminimalisir kendala tersebut adalah melakukan bimbingan teknis dan pendampingan kepada UMKM dalam proses pengurusan perizinan kosmetik mulai dari perizinan sarana produksi sampai perizinan produk," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

×