kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini enam tersangka kasus dugaan suap di Ditjen Pajak


Rabu, 05 Mei 2021 / 03:00 WIB
Ini enam tersangka kasus dugaan suap di Ditjen Pajak

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Selasa (4/5).

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini penyidikan pada bulan Februari 2021. 

Enam tersangka tersebut antara lain APA (Angin Prayitno Aji) yang merupakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, DR (Dadan Ramdani) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak. 

Selanjutnya, RAR (Ryan Ahmad Ronas) konsultan pajak, AIM (Aulia Imran Maghribi) konsultan pajak, VL (Veronika Lindawati) kuasa wajib pajak, dan AS (Agus Susetyo) konsultan pajak.

Atas perbuatannya, APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK menjelaskan, APA dengan kewenangan yang melekat selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak di tahun 2016-2019 bersama-sama dengan DR selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Permohonan uji formil UU KPK yang diajukan eks pimpinan ditolak, ini alasan MK

APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk 3 wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang pada beberapa periode. Pertama, pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 Miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.

Kedua, pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500.000 yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. 

Ketiga, pada periode bulan Juli-September 2019 dengan total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.

KPK memperingatkan, baik kepada wajib pajak, pemeriksa pajak, dan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak agar melakukan hak dan kewajibannya dengan integritas. Bukan dengan menjanjikan/memberi dan menerima suap. 

Sebab, pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang utama yang dipergunakan untuk pembangunan negara. Akan sangat merugikan bangsa dan negara jika penerimaan pajak direkayasa untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu.

KPK akan melakukan pengawasan dan apabila dibutuhkan akan mendampingi proses penghitungan ulang pajak tersebut. KPK meminta seluruh wajib pajak dan pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan upaya yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi penyidikan. Seluruh upaya menghalangi penyidikan, memiliki dampak hukum, dan KPK akan menindak tegas pelakunya.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi. Selanjutnya Tim Penyidik akan melakukan penahanan tersangka APA untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," pungkas Firli.

Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, Selasa (4/5): Tambah 4.369 kasus, patuhi selalu prokes 5M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×