kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini daftar yang dikecualikan dari larangan mudik


Jumat, 09 April 2021 / 05:46 WIB
Ini daftar yang dikecualikan dari larangan mudik
ILUSTRASI. Pemerintah telah melarang mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melarang mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Meski begitu, masih ada orang-orang dengan keperluan tertentu yang dikecualikan dari peniadaan mudik ini.

"Ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau pejalanan dinas, kunjungan sakit atau duka dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang, dan pelayanan ibu bersalin dengna pendamping maksimal 2 orang," ujar Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (8/4).

Hal ini pun diatur dalam Surat Edaran Satgas Penangan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Polri perketat penjagaan selama masa pelarangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021

Wiku pun menekankan bahwa pihak yang dikecualian tesebut harus memenuhi persyaratan perjalanan yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan.

Khusus untuk ASN,  pegawai BUMN dan BUMD, anggota TNI atau polri memerlukan surat dari pejabat seringkat eselon II, dengan tandatangan basah atau tandatangan elektronik.

Sementara, pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan periusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

"Kemudian, pekerja sektor informal mauapun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili msasing-masing," kata Wiku.

Dia juga menekankan, surat ini hanya berlaku secara perseorangan dan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang dan diwajibkan untuk pelaku perjalanan yang berusia sama atau lebih dari 17 tahun.

"Selain keperluan tersebut tidak diizinkan untuk mudik. Apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin berpergian tidak akan diterbitkan," tambah Wiku.

Dia juga memastikan pada 6 Mei hingga 17 Mei  akan dilaksanakan operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh satuan TNI dan Polri dan aparat pemerintah daerah. Operasi ini akan dilakukan di tempat-tempat strategis seperti di pintu kedatanga, rest area, perbatasan kota besar dan titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Wiku mengatakan, kebijakan peniadaan mobilitas mudik ini dilakukan atas pengalaman yang sudah ada dan demi keselamatan masyarakat.

"Sebagaimana yang sudah saya sampaikan berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat," katanya.

Selanjutnya: Mudik dilarang, Kemenhub larang semua moda transportasi beroperasi pada 7-16 Mei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×