kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini Daftar 10 Minuman Berpemanis Ini akan Dikecualikan dari Pungutan Cukai


Selasa, 01 Agustus 2023 / 07:05 WIB
Ini Daftar 10 Minuman Berpemanis Ini akan Dikecualikan dari Pungutan Cukai

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mulai mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2024. Saat ini pembahasannya terus dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Boy Riansyah mengatakan, pungutan cukai akan dikenakan terhadap produk MBDK yang memiliki kandungan gula, pemanis alami ataupun buatan.

Nah, minuman berpermanis yang terkena cukai tersebut dapat berbentuk ready to drink atau siap saji maupun berupa konsentrat seperti sirup, kental manis dan bubuk thaitea.

Baca Juga: Pemerintah akan Gunakan Penerimaan Cukai Minuman Berpemanis untuk Ini

"Jadi di Indonesia direncakanan dalam waktu dekat akan dikenakan cukai terhadap MBDK," ujar Boy, dikutip Minggu (31/7).

Meski begitu, dalam paparannya ada 10 jenis MBDK yang rencananya dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan cukai, yakni :

  • Minuman yang diangkut terus atau lanjut
  • Minuman diekspor
  • Minuman yang dimasukkan dalam pabrik
  • Minuman yang musnah sebelum keluar pabrik
  • Minuman untuk penelitian
  • Minuman untuk perwakilan negara asing
  • Minuman barang bawaan penumpang
  • Minuman untuk tujuan sosial
  • Minuman yang dimasukkan ke tujuan pembangunan berkelanjutan atau TPB
  • Pembebasan lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), seperti minuman yang dibuat dan dikemas non pabrikasi, minuman untuk keperluan medis, serta madu, jus sayur atau jus buah tanpa pemanis tambahan.

Sebagai informasi, rencana penerapan cukai berpemanis ini telah masuk dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024. Untuk itu, pembahasannya masih akan terus dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca Juga: Siap-Siap! Minuman Kadar Gula Lebih Tinggi Bakal Kena Tarif Cukai Lebih Mahal

Asal tahu saja, pemerintah sudah mematok pendapatan dari cukai plastik sebesar Rp 980 miliar dan pendapatan dari cukai berpemanis sebesar Rp 3,08 triliun. Untuk itu, total penerimaan dari kedua pos tersebut adalah Rp 4,06 triliun.

Adapun, kedua target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

×