Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan catatan penggunaan anggaran penanganan virus corona (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Catatan tersebut masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2020. BPK menyampaikan catatan tersebut berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian intern.
"Terdapat hal-hal yang masih perlu mendapatkan perhatian yaitu sejumlah permasalahan yang diungkap di dalam LHP LKPP 2020," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyerahkan LHP LKPP 2020 di Istana Negara, Jumat (25/6).
Baca Juga: Terima LHP LKPP 2020, Jokowi minta tindak lanjuti rekomendasi BPK
BPK mencatat perlunya menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada LKPP. Terdapat sorotan terkait insentif dan fasilitas pajak dalam penanganan Covid-19.
Berdasarkan catatan BPK, total terdapat realisasi insentif dan fasilitas pajak minimal sebesar Rp 1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu pengendalian dan pelaksanaan belanja program PCPEN sebesar Rp 9 triliun pada 10 kementerian dan lembaga juga dinilai tidak memadai.
Agung juga menyoroti mengenai penyaluran belanja subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan non KUR. Serta belanja bantuan lain yang dilakukan dalam rangka PCPEN.
"Belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program sehingga terdapat sisa dana kegiatan atau program yang masih belum disalurkan sebesar Rp 6,77 triliun," terang Agung.
Baca Juga: BPK temukan pemberian Rp 1,69 triliun insentif perpajakan tidak wajar
Di depan Presiden Joko Widodo, Agung menyampaikan realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp 28,75 triliun dalam rangka PCPEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.
Selain itu pemerintah belum mengidentifikasi pengembalian belanja atau pembiayaan PCPEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PCPEN 2020 dan kegiatan PCPEN tahun 2020 yang dilanjutkan pada tahun 2021.
BPK: Realisasi insentif dan fasilitas pajak Rp 1,69 triliun tak sesuai ketentuan
Selanjutnya: BKP temukan kejanggalan insentif pajak dalam PEN 2020, ini kata pengamat pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News