kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Cara Teror Pinjol Ilegal yang Menakutkan, Jangan Sampai Terjebak


Jumat, 23 September 2022 / 12:05 WIB
Ini Cara Teror Pinjol Ilegal yang Menakutkan, Jangan Sampai Terjebak
ILUSTRASI. Masyarakat harus mengetahui ciri-ciri perusahaan pinjol ilegal agar terhindar dari praktik yang merugikan.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat harap mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, pinjol ilegal kerap meneror para korbannya. Oleh sebab itu, masyarakat harus mengetahui ciri-ciri perusahaan pinjol ilegal agar terhindar dari praktik yang merugikan. 

Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sekurang-kurangnya terdapat dua ciri dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Pertama, pinjol ilegal akan menggunakan dan menyebarkan data pribadi nasabahnya. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, masyarakat perlu hati-hati dan jangan sampai menggunakan pinjol ilegal. 

"Terlambat satu hari, kita langsung dibuatkan WhatsApp grup buronan pinjol, yang isinya adalah 50 orang terpenting yang sering berkomunikasi dengan kita dalam tiga bulan terakhir," kata dia dalam webinar Sosialisasi dan Edukasi dengan Komunitas Guru Solusi Pinjaman Pintar Bagi Para Guru dan Waspada Pinjol Ilegal, Kamis (22/9/2022). 

Dia menambahkan, pinjol ilegal juga melakukan penagihan dengan model teror, intimidasi, dan menerapkan biaya bunga yang tinggi. 

Sementara, Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan menambahkan, pinjol ilegal adalah perusahaan lending yang melakukan bisnis di Indonesia tetapi tidak melalui izin di OJK. 

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 403 Pinjol Berkedok Koperasi

Munawar menjelaskan, pinjol ilegal bisa menerapkan bunga 1 sampai 2 persen per hari. 

"Denda juga tidak jelas, misal total pembayaran harusnya Rp 1,2 juta kemudian saya terlambat 2 hari langsung jadi Rp 1,5 juta, pokoknya seenaknya sendiri," jelas dia. 

Selain itu pinjol ilegal juga melakukan penagihan pinjaman secara kasar disertai ancaman. Pinjol ilegal juga biasanya meminta akses data pribadi secara berlebihan. 

"Kalau pinjol yang legal, akses data pribadi itu tidak boleh berlebihan. Data itu ya terkait dengan transaksinya saja, tidak boleh akses data gambar, galeri," urai dia. 

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 403 Pinjaman Online Berkedok Koperasi Sejak 2018

Sayangnya, Munawar menjelaskan pelaku pinjol ilegal ini rata-rata sulit dideteksi. Berdasarakan penelusurannya, server, sistem elektronik, dan aplikasi dari pinjol ilegal ini biasanya berada di luar negeri. 

Lebih jauh, pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi. 

"Pinjol legal tidak boleh itu," tegas dia. 

Munawar menekankan, pinjol yang memiliki izin tidak diperkenankan melakukan penawaran melalui aplikasi pesan misalnya SMS atau Whatsapp.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati, Pinjol Ilegal Bakal Teror Korbannya dengan Cara Ini"
Penulis : Agustinus Rangga Respati
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×