kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu, Masa Kerja 15 Bulan


Senin, 05 Desember 2022 / 04:17 WIB
Ini Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu, Masa Kerja 15 Bulan

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang pelaksanaan Pemilu pada 2024 mendatang, Komis Pemilihan Umum (KPU) membuka lowongan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Bagi Anda yang berminat untuk ikut serta menjadi PPK dan PPS, pendaftaran bisa dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) yakni siakba.kpu.go.id.

Banyak yang bertanya-tanya, berapa gaji PPK dan PPS pada Pemilu kali ini. 

Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu

Melansir indonesiabaik.id, berikut informasi lengkap mengenai besaran gaji PPK dan PPK untuk Pemilu 2024:

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan
Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan
Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 4 April 2024

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan
Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan
Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 4 April 2024

Baca Juga: Gelaran Pemilu Diyakini Bakal Dorong Perekonomian

Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu

Menurut laman resmi KPU, rekrutmen PPK berlangsung pada 20 November-16 Desember 2022. Sementara PPS pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023. 

Tahun ini, jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia. 

Sedangkan jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu

Ketetapan mengenai syarat anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga: Ekonom Sebut Penyelenggaraan Pemilu Berdampak Positif terhadap Ekonomi

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut syarat menjadi anggota PPK dan PPS:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia paling rendah 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara.

Baca Juga: Lima Arahan Presiden Terkait Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×