kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini aturan terbaru keluar masuk Jakarta saat PPKM level 4


Kamis, 22 Juli 2021 / 10:47 WIB
Ini aturan terbaru keluar masuk Jakarta saat PPKM level 4
ILUSTRASI. Aturan perjalanan keluar masuk Jakarta tidak berbeda dengan aturan yang berlaku selama PPKM Darurat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pernyataan resminya, Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. 

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, masa perpanjangan PPKM Darurat kini bernama "PPKM Level 4 Covid-19". 

Inmendagri itu menjelaskan bahwa terdapat sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang memiliki risiko penularan Covid-19 di level 3 dan 4. Artinya, setiap daerah di wilayah Jawa dan Bali harus melaksanakan PPKM level 4 sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. 

Berdasarkan asesmen itu, seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta masuk dalam kriteria level 4 penularan Covid-19. 

Daerah yang masuk kriteria level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. 

Baca Juga: Beberapa Indikator Pandemi Belum Membaik, Yakin, PPKM Darurat Mau Dilonggarkan?

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu. 

Lantas, bagaimana syarat perjalanan keluar masuk Jakarta selama PPKM Level 4? 

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, aturan perjalanan keluar masuk Jakarta tidak berbeda dengan aturan yang berlaku selama PPKM Darurat. 

Baca Juga: Hadapi varian Delta, pemerintah tak buru-buru lakukan relaksasi

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis diktum kesepuluh poin j. 

Pelaku perjalanan juga tetap diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk masuk Jakarta. STRP itu diperuntukkan bagi pekerja esensial dan kritikal yang bekerja di Jakarta. 

Selain itu, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku perjalanan yang ingin keluar masuk Jakarta menggunakan kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) atau transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api. 



TERBARU

×