kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Aturan Soal Jumlah Tamu Saat Halal Bihalal Lebaran 2022, Sudah Tahu?


Senin, 25 April 2022 / 09:47 WIB
Ini Aturan Soal Jumlah Tamu Saat Halal Bihalal Lebaran 2022, Sudah Tahu?
ILUSTRASI. Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Lebaran 2022. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia belum terlepas dari pandemi Covid-19. Terkait hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Lebaran 2022. 

SE ini bertujuan untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus corona di setiap daerah. 

Apa Isinya? 

Berikut aturan lengkap mengenai kegiatan halal bihalal Lebaran 2022:

1. Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku

Baca Juga: Ada Mudik Gratis 2022 Ke Palembang & Lubuklinggau, Cek Syarat dan Cara daftar

2. Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah: 

- 50% dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3
- 75% untuk daerah yang masuk kategori level 2
- 100% untuk daerah yang masuk kategori level 1

3. Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.

Baca Juga: Bukan Cuma Tes Antigen dan PCR, Berikut Syarat Mudik di Aturan Terbaru Naik Pesawat

4. Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×