Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - RIYADH. Arab Saudi memutuskan untuk melonggarkan sejumlah pembatasan terkait ibadah Haji pada tahun 2023.
Apa saja pelonggaran haji tersebut?
Mengutip Arabian Business, pertama, Pemerintah Arab Saudi tidak akan lagi memberlakukan batasan jumlah jemaah haji tahun ini.
Kedua, tidak ada lagi batasan usia yang ditetapkan bagi para jemaah dari negara lain yang ingin beribadah ke Tanah Suci Mekkah.
"Batasan usia dan pembatasan perjalanan akan dicabut tahun ini," kata Menteri Haji dan Umrah Tawfiq al-Rabiah.
Mengingatkan saja, pada tahun lalu, sekitar 900.000 jemaah haji disambut di kota-kota paling suci di Arab Saudi. Angka tersebut turun dari sekitar 2,5 juta sebelum pandemi.
Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan ibadah yang harus dilakukan setiap Muslim dewasa setidaknya sekali seumur hidup mereka jika mereka mampu dan memiliki sarana.
Baca Juga: Kemenag Siapkan Petugas Haji dengan Kemampuan Khusus untuk Dampingi Lansia
Sebelum pandemi Covid-19 melanda, diperkirakan 2,5 juta orang melakukan haji di Kerajaan pada tahun 2019.
Namun, karena pembatasan diberlakukan untuk membatasi kemungkinan penyebaran virus Covid-19, jumlah pengunjung yang diizinkan berkurang drastis.
Batasan berarti bahwa pengunjung harus berusia antara 18 dan 65 tahun, divaksinasi Covid-19, dan menunjukkan hasil tes virus corona negatif baru-baru ini.
“Jumlah jemaah akan kembali seperti sebelum pandemi, tanpa batasan usia,” kata Menteri Haji dan Umrah Tawfiq al-Rabiah kepada wartawan di Riyadh.
Pernyataan tersebut dikeluarkan Tawfiq saat dihelatnya Pameran Haji 2023, sebuah konferensi yang didedikasikan untuk layanan haji dan umrah di Arab Saudi.
Baca Juga: Tahun 2023, Kuota Haji Indonesia Sebanyak 221.000 Jemaah
Pada bulan Desember Arab Saudi mencabut persyaratan vaksin Covid untuk jamaah umrah di negara-negara tertentu.
Mengutip AFP, pada tahun 2022, hanya ada 900.000 jemaah, termasuk sekitar 780.000 jemaah dari luar negeri, yang boleh memasuki kota Mekkah.
Saat itu, aturan lain yang ditetapkan adalah para jemaah harus berusia di bawah 65 tahun, serta telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News