kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.207   -58,00   -0,36%
  • IDX 6.919   -9,14   -0,13%
  • KOMPAS100 1.006   -1,69   -0,17%
  • LQ45 770   -2,42   -0,31%
  • ISSI 227   0,08   0,03%
  • IDX30 397   -2,32   -0,58%
  • IDXHIDIV20 459   -2,76   -0,60%
  • IDX80 113   -0,20   -0,18%
  • IDXV30 114   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 128   -0,72   -0,56%

Ini alasan Tangsel menjadi zona merah corona per 4 April 2021


Kamis, 08 April 2021 / 15:15 WIB
Ini alasan Tangsel menjadi zona merah corona per 4 April 2021

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Tangerang Selatan. Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten kembali menyandang status zona merah corona per 4 April 2021. Tangsel adalah satu-satunya wilayah zona merah corona di Pulau Jawa. Kenapa Tangsel kembali menjadi zona merah corona dalam penyebaran Covid-19?

Mengutip data di Lawancovid19.tangerangselatankota.go.id, kasus Covid-19 di Tangsel cukup tinggi. Per Rabu 7 April 2021, ada penambahan 85 kasus Covid-19 di Tangsel.

Secara keseluruhan, kasus Covid-19 di Tangsel per Rabu 7 April sebanyak 10.150 kasus. Dari jumlah tersebut, Satgas Covid-19 mengonfirmasi 9.247 orang di antaranya sudah sembuh.

Kemudian, sebanyak 372 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 meninggal dunia. Saat ini, ada 531 pasien positif yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya atau dirawat di rumah sakit dan pusat karantina Rumah Lawan Covid-19.

Berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Lawancovid19.tangerangselatankota.go.id, Kecamatan Serpong menjadi satu-satunya wilayah berstatus zona merah corona di Tangsel.

Baca juga: Awas virus Eek, mutasi virus corona penyebab Covid-19 yang lebih menular

Sejak awal April 2021, kasus positif Covid-19 di Serpong dalam tren meningkat. Pada 2 April 2021, kasus terkonfirimasi positif Covid-19 di Serpong mencapai 917 orang. Kemudian per 7 April 2019, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Serpong naik menjadi 926 kasus.



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×