kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Ini alasan Tangsel menjadi zona merah corona per 4 April 2021


Kamis, 08 April 2021 / 15:15 WIB
Ini alasan Tangsel menjadi zona merah corona per 4 April 2021

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Tangerang Selatan. Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten kembali menyandang status zona merah corona per 4 April 2021. Tangsel adalah satu-satunya wilayah zona merah corona di Pulau Jawa. Kenapa Tangsel kembali menjadi zona merah corona dalam penyebaran Covid-19?

Mengutip data di Lawancovid19.tangerangselatankota.go.id, kasus Covid-19 di Tangsel cukup tinggi. Per Rabu 7 April 2021, ada penambahan 85 kasus Covid-19 di Tangsel.

Secara keseluruhan, kasus Covid-19 di Tangsel per Rabu 7 April sebanyak 10.150 kasus. Dari jumlah tersebut, Satgas Covid-19 mengonfirmasi 9.247 orang di antaranya sudah sembuh.

Kemudian, sebanyak 372 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 meninggal dunia. Saat ini, ada 531 pasien positif yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya atau dirawat di rumah sakit dan pusat karantina Rumah Lawan Covid-19.

Berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Lawancovid19.tangerangselatankota.go.id, Kecamatan Serpong menjadi satu-satunya wilayah berstatus zona merah corona di Tangsel.

Baca juga: Awas virus Eek, mutasi virus corona penyebab Covid-19 yang lebih menular

Sejak awal April 2021, kasus positif Covid-19 di Serpong dalam tren meningkat. Pada 2 April 2021, kasus terkonfirimasi positif Covid-19 di Serpong mencapai 917 orang. Kemudian per 7 April 2019, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Serpong naik menjadi 926 kasus.



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×