kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.467   108,00   0,66%
  • IDX 7.638   -128,59   -1,66%
  • KOMPAS100 1.068   -19,44   -1,79%
  • LQ45 771   -12,28   -1,57%
  • ISSI 264   -3,34   -1,25%
  • IDX30 401   -5,66   -1,39%
  • IDXHIDIV20 469   -4,55   -0,96%
  • IDX80 117   -1,58   -1,33%
  • IDXV30 130   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   -1,14   -0,87%

Ini Alasan Pemerintah Luncurkan Minyak Goreng Curah Kemasan


Sabtu, 09 Juli 2022 / 09:37 WIB
Ini Alasan Pemerintah Luncurkan Minyak Goreng Curah Kemasan
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng curah dalam kemasan sederhana bermerk Minyakita.

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Peluncuran minyak goreng curah kemasan yang dilakukan pemerintah adalah untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah di masyarakat, terutama di daerah-daerah yang selama ini sulit dijangkau.

Pasalnya, selama ini distribusi minyak goreng curah seringkali terkendala dengan persoalan teknis di lapangan. Seperti keterbatasan mobil tangki pengangkut hingga tangki penampung di kalangan pedagang.

Hal tersebut dinilai yang seringkali membuat optimalisasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sulit diterapkan.

“Dengan dikemas maka distribusi minyak goreng curah akan lebih cepat, praktis, dan bisa menjangkau daerah-daerah yang sulit. Selain itu, juga untuk menjaga kualitasnya,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (8/7).

Baca Juga: Ada Minyakita, Ikappi Ingatkan Rantai Distribusi Masalah Utama Minyak Goreng Mahal

Edy menjelaskan, untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah kemasan sesuai dengan HET, pemerintah menerapkan skema kenaikan rasio angka pengali ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng menjadi tujuh kali lipat dari kewajiban pasar domestik (DMO), bagi produsen yang bergabung untuk memproduksi minyak goreng curah kemasan.

Skema ini, juga menjadi upaya untuk mendongkrak harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit, yang sebelumnya anjlok dan dikeluhkan oleh petani.

“Perubahan rasio satu banding lima menjadi satu banding tujuh ini juga untuk mempercepat ekspor CPO. Sebab, imbas dari larangan ekspor beberapa waktu lalu membuat pasokan CPO menumpuk dan memenuhi tangki-tangki produsen. Kondisi ini membuat sawit petani tidak terserap dan harga menjadi turun,” ungkap Edy.

Selain itu, Ia menambahkan Pemerintah juga melanjutkan mekanisme Flash Out (FO) untuk percepatan penyaluran ekspor CPO. Mekanisme ini, diterapkan kepada eksportir yang tidak tergabung dalam program Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Baca Juga: MinyaKita Meluncur, Ikappi: Problem Utama Minyak Goreng Adalah Rantai Distribusi

“Pengusaha yang tidak tergabung dalam Simirah bisa melakukan ekspor namun harus membayar biaya tambahan sebesar US$200 per ton kepada pemerintah,” terangnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini menyalurkan minyak goreng curah kemasan. Peluncuran minyak goreng curah yang diberi nama ‘Minyakita’ tersebut, untuk menjaga harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

×