kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan Menko Airlangga proyeksikan harga CPO di 2021 naik


Rabu, 02 Desember 2020 / 18:00 WIB
Ini alasan Menko Airlangga proyeksikan harga CPO di 2021 naik

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis harga minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) di tahun 2021 bakal lebih tinggi dibanding tahun ini.

"Minyak sawit diperkirakan akan mengalami sedikit peningkatan harga di 2021, menjadi sekitar US$ 668 per metrik ton dari US$ 650 per metrik ton di 2020," kata dia dalam Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2020 New Normal yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (2/12).

Menurut Airlangga, hal ini disebabkan berbagai faktor. Pertama, permintaan minyak sawit yang diperkirakan akan pulih di 2021. Hal ini pun didorong oleh ekonomi global yang kembali dibuka tahun depan.

Kedua, keberlanjutan kebijakan biodiesel di Indonesia yang mampu mengerek permintaan domestik. Ketiga, adanya peningkatan permintaan oleh mitra-mitra dagang besar.

Baca Juga: Buka IPOC 2020, Gapki bahas kondisi industri sawit selama pandemi

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan minyak kelapa sawit telah memiliki dampak yang besar pada perekonomian Indonesia. Mengingat kontribusi sektor ini terhadap lapangan kerja cukup besar dengan lebih dari 16 juta orang yang dipekerjakan pada sektor ini.

Selain itu, CPO juga memberikan kontribusi ekspor yang nilainya mencapai US$ 20 miliar per tahunnya.

"Sebagai tambahan, selama pandemi industri minyak sawit terus memberikan kontribusi pada kegiatan ekonomi yang masih menunjukkan perkembangan yang positif," jelas Airlangga.

Meski telah berkontribusi pada perekonomian, Airlangga juga menyebut bahwa minyak sawit turut bermanfaat untuk sosial dan lingkungan masyarakat.

Menurutnya, hal ini pun ditunjukkan dengan adanya regulasi yang ditetapkan secara efektif. Mulai dari adanya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diyakini bisa memenuhi hak masyarakat karena akan mendorong terciptanya lapangan kerja melalui peningkatan investasi dan kemudahan berusaha.

Baca Juga: Sejumlah emiten sawit catat kinerja berbeda, ini kata analis

Selanjutnya, untuk menyeimbangkan pembangunan sosial ekonomi dan pelestarian lingkungan, ada pula Inpres nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evalasi Perizianan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Ada Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2019 tentang  Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024.

Selanjutnya, ada Perpres nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Adanya aturan ini untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit yang sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO untuk meningkatkan penerimaan dan daya saing produk sawit di nasional dan pasar internasional.

Selanjutnya: Harga CPO masih berpeluang menguat, simak faktor pendorongnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×