kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan kebijakan PPnBM 0% untuk mobil listrik dapat menguntungkan masyarakat


Jumat, 08 Januari 2021 / 08:10 WIB
Ini alasan kebijakan PPnBM 0% untuk mobil listrik dapat menguntungkan masyarakat

Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mengembangkan kendaraan listrik di Tanah Air. Adapun pemerintah juga akan memberikan insentif fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0% untuk mobil listrik untuk mengembangkan kendaraan yang ramah lingkungan.

Hal tersebut tertuang dalam implementasu Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Beleid mengatur bahwa mobil yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles, battery electic vehicles, serta fuel cell electic vehicles dengan konsumsi bahan bakar setara 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer dapat memperoleh tarif sebesar 0%.

Sehingga pengenaan PPnBM tidak lagi berdasarkan bentuk kendaraan, melainkan besaran emisi gas buang atau konsumsi bahan bakar. Dengan demikian semakin rendah emisi karbonnya maka akan semakin kecil tari PPnBM. 

Sementara itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) masih berharap adanya keringanan pajak. Pihaknya berharap PPnBM untuk mobil bensin juga bisa didiskon hingga 50%. Jima mobil bensin berpenggerak 4x2 dengan kapasitas penumpang kurang dari 10 orang bermesin 1.500 cc atau kurang seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander dan lain-lain, saat ini dikenakan PPnBM sebesar 10% maka bila setengahnya hanya membayar PPnBM sekitar 5%. 

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Otomotif, Bebin Djuana menilai PPnBM 0% yang ditujukan untuk mobil listrik akan memiliki tujuan yang jelas yakni akan menjadi kendaraan pilihan di masa depan. Ia menilai, PPnBM 0% untuk mobil listrik memang harus dilakukan sebab harganya yang memang lebih tinggi dibanding mobil bensin maupun solar. 

“Di negara-negara maju seperti Norwegia itu memang ada keringanan pajak atas mobil listrik. Jadi mobil yang udah mahal ini ya jangan di pajakin lagi agar terjangkau oleh masyarakat. Kalau perlu berikan juga subsidi. Norwegia ini salah satu negara yang menggunakan mobil Tesla justru malah jadi mobil taxi,” jelas Bebin kepada KONTAN, Kamis (7/1). 

Ia juga mengatakan saat ini seluruh dunia akan beralih ke kendaraan listrik baik roda empat maupun roda dua. Tak hanya kendaraan pribadi, transportasi publik di Indonesia juga harus beralih ke kendaraan listrik. Hal ini dinilainya dapat mendorong pengurangan polusi udara dalam penggunaan kendaraan bahan bakar minyak maupun solar. 

Baca Juga: PMI Manufaktur meningkat, begini prospek saham sektor manufaktur

Adapun menurutnya, penggunaan mobil listrik di Indonesia juga akan menguntungkan masyarakat. Pasalnya pemakaian kendaraan listrik, biaya per kilometer tidak sampai 30% dari penggunaan bahan bakar minyak yang digunakan. 

“Masyarakat hanya berfikir dua aspek yakni kalau menggunaan kendaraan listrik charging station nya bagaimana? Tidak mungkin menggunakan listrik dirumah. Kedua yakni mobil atau motor listrik mahal,” jelasnya. 

Dengan demikian ia juga mengusulkan bahwa sebaiknya insiatit utama datang dari pemerintah daerah. Pemda diharapkan dapat turut menyediakan kendaraan umum jenis apapun untuk beralih ke kendaraan listrik. Hal ini diharapkan dapat juga mengurangi polusi udara di berbagai daerah. 

Sementara untuk pengurangan atau diskon PPnBM pada mobil bensin di beberapa jenis, Bebin menilai hal tersebut  membuat Indonesia tidak akan maju. “Kalau saya ambil jalan tengah mendapat diskon untuk PPnBM mobil bensin lebih bijak dibanding di 0%. Karena pemerintah juga sedang membutuhkan dana besar untuk penanganan Covid-19,” jelasnya. 

Adapun ia juga mengusulkan lebih baik diskon atau potongan PPnBM khususnya tidak diberikan pada mobil yang di bawah harga Rp 250 juta ke bawah. Sebab kategori tersebut banyak dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke bawah. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini masyarakat menengah ke bawah banyak kehilangan pekerjaan hingga pemotongan gaji. 

“Ya seharusnya potongan PPnBM justru diberikan pada mobil di atas harga Rp 300 juta yang dikonsumsi kelas menengah ke atas. Memang tidak dipikirkan soal daya belinya? Kalau kendaraan low cost green car (LCGC) ini kan adalah kelas yang paling terpukul akibat pandemi,” tandasnya. 

Dengan demikian, Bebin pun menyimpulkan bahwa pihaknya lebih setuju agar pemerintah segera merumuskan aturan PPnBM 0% untuk mobil listrik dibandingkan memberikan potongan atau 0% PPnBM untuk mobil bensin. 

Selanjutnya: Ini penyebab kawasan industri menjadi sektor yang paling prospektif pada 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×