Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjalanan Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) sudah berakhir. Majelis hakim Pengadilan Tipikor telah membacakan putusan terhadap kasus tersebut pada Kamis (12/1).
Dalam sidang pembacaan putusan, Direktur PT Hanson International Tbk itu divonis dengan pidana nihil dan uang pengganti.
“Menjatuhkan pidana tambahan Rp 5,73 triliun dengan penghitungan barang bukti sebanyak 1.069 bidang tanah dan bangunan dirampas oleh negara sebagai uang pengganti,” ujar Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto dalam sidang putusan, Kamis (12/1)
Ia menambahkan vonis nihil tersebut dikarenakan sebelumnya Benny Tjokro telah mendapat vonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: Sidang Kasus Asabri, Rennier Latief Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana mati serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,73 triliun.
Eko menilai tuntutan pidana hukuman mati tidak memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (2) Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan fakta hukum terdakwa melakukan tindakan pidana korupsi pada saat negara dalam keadaan aman,”jelas Eko
Sebagai informasi, Benny Tjokro dinilai berperan dalam mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik Asabri. Aksi ini ia lakukan bersama terdakwa lainnya Heru Hidayat.
Seluruh kegiatan investasi Asabri pada kurun waktu 2012-2019 ini dikendalikan oleh keduanya dan catatan BPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 23,73 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News