kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan APBI minta penghapusan sanksi DMO batubara berlanjut di tahun ini


Sabtu, 09 Januari 2021 / 10:00 WIB
Ini alasan APBI minta penghapusan sanksi DMO batubara berlanjut di tahun ini

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya tidak memberikan sanksi kepada produsen batubara yang tak berhasil memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri alias Domestik Market Obligation (DMO) di tahun 2020 lalu.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Bahkan, APBI berharap agar pembebasan sanksi terkait DMO itu bisa berlanjut untuk tahun ini.

"Kami berharap sanksi denda DMO tahun 2021 ini juga dihapuskan, karena memiliki masalah yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Jum'at (8/1).

Menurut dia, masih ada masalah terkait pemenuhan kualitas batubara yang dibutuhkan untuk pasar domestik. Lebih lanjut Hendra bilang, masih banyak produsen batubara yang tidak memenuhi syarat serapan kualitas batubara 4.000-5.000 GAR untuk perusahaan kelistrikan di dalam negeri.

Baca Juga: DMO batubara tahun 2021 ditetapkan 137,5 juta ton, harga masih dipatok US$ 70 per ton

"Keterbatasan pasar ini lah yang membuat produsen sulit menjual, terutama di saat harga batubara rendah pada tahun 2020 lalu," sambung Hendra.

Terlebih, permintaan batubara untuk kebutuhan dalam negeri pun mengalami penurunan. Sebagai penyerap batubara terbesar, PT PLN (Persero) pun menurunkan permintaan batubara untuk kebutuhan pembangkit listriknya.

Sebagai informasi, pembebasan sanksi terkait DMO batubara tahun 2020 tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2021. Diktum ketujuh beleid tersebut menetapkan pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara DMO tahun 2020. 

Ketentuan itu berlaku bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi, IUP Khusus (IUPK) operasi produksi, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tahap operasi produksi, serta pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Padahal dalam Kepmen ESDM Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2020, menetapkan persentase minimal DMO batubara sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batubara tahun 2020 yang disetujui oleh menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Dalam hal para pemegang izin (IUP/K) dan PKP2B tidak memenuhi persentase minimal penjualan batubara DMO, dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara DMO.



TERBARU

×