Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tujuh jenis instrumen yang dapat digunakan sebagai tempat penempatan devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA).
Keputusan ini merupakan langkah lanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan para eksportir untuk menyimpan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia selama tiga bulan dengan kriteria tertentu.
Menurut Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, tujuh instrumen ini akan memberikan keuntungan bagi para eksportir dengan menawarkan tingkat bunga yang kompetitif dibandingkan dengan menempatkan uang di bank luar negeri.
"Bunga yang kami berikan bersifat kompetitif dan akan kami tinjau setiap bulannya," ujar Perry dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (29/7).
Sebagai contoh, untuk instrumen Term Deposit Valuta Asing (TD Valas) DHE dengan nilai di atas US$ 10 juta dan jangka waktu 3 bulan, bunga yang diberikan adalah sebesar 5,51% dari Bank Indonesia kepada bank. Dari jumlah tersebut, sebesar 5,385% diberikan kepada eksportir dan sisanya 0,125% untuk perbankan.
Baca Juga: OJK: DHE SDA Bisa Jadi Agunan Tunai di Bank
Berikut adalah ketujuh instrumen yang dapat digunakan sebagai penempatan DHE SDA:
- Rekening Khusus DHE SDA
- Deposito Valas Bank
- Term Deposit Valas DHE SDA
- Promissory Notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
- Penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit Rupiah
- Swap Valas Nasabah – Bank
- Swap Valas Bank – BI
Untuk meningkatkan efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia juga akan melakukan pengaturan terkait pengawasan dan pelaporan kewajiban DHE SDA.
“Bank Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah DHE SDA," tambah Perry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News