Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Agraria, Tata Ruang & Kawasan Sanny Iskandar mengatakan, terdapat tiga hal yang menjadi faktor keberhasilan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Pertama, adanya kemampuan si pemrakarsa KEK dalam menyediakan pendanaan untuk membangun kawasan tersebut. Kedua adanya kemampuan manajemen dalam mengembangkan kawasan sesuai dengan tuntutan situasi global.
"Sekarang kan orientasinya ke masalah-masalah berhubungan dengan teknologi atau digitalisasi kemudian eco friendly. Makanya kita kan mengenal smart and eco industrial," kata Sanny kepada Kontan.co.id, Jumat (13/1).
Baca Juga: Pemerintah Akan Percepat Pengembangan 5 Kawasan Ekonomi Khusus Ini
Selain dua hal itu, perlu juga adanya kemampuan pengelola dalam menarik investor. Maka KEK yang kini sudah berjalan baik pasti telah memenuhi tiga kemampuan tersebut.
Disinggung masihkah menarik KEK yang ada saat ini dalam menarik investor, Sanny mengatakan tak bisa memukul rata hal tersebut. Menarik tidaknya KEK bagi investor bergantung pada beberapa hal.
Diantaranya lokasi dari KEK tersebut, kemudian potensi inti dari industri di daerah yang menjadi KEK. Infrastruktur penunjang juga menjadi faktor penarik investor untuk datang ke KEK.
"Kalau satu daerah nggak ada sumber daya alam, kemudian nggak ada apa-apanya, kawasannya juga infrastrukturnya juga nggak disiapkan dengan baik. Ya pasti nggak menarik pasti. Jadi banyak faktor yang menyebabkan apakah kawasan ekonomi khusus itu menarik atau nggak. Nggak bisa dipukul rata dari 19 KEK, tergantung kawasan KEK yang mana dulu," jelasnya.
Status KEK tidak serta merta akan menarik investor menanamkan modal secara cepat. Perlu ada faktor lainnya yang mendukung, mulai dari kemampuan pengelolaan, potensi daerah hingga infrastruktur pendukungnya.
"Karena investor tuh nggak cuman status kawasan ekonomi. Kemudian realisasi insentif bagi investor di KEK juga harus dilakukan. Jangan sampai insentif lama padahal investor sudah pada masuk. Ini bisa saja membuat investor yang akan masuk dan melihat itu ngga jadi," ungkapan Sanny.
Maka Sanny mengatakan pemerintah sebaiknya tak terburu-buru dalam menentukan suatu kawasan menyandang KEK. Dari segi penyediaan lahan misalnya, status KEK dapat diberikan apabila tanah sudah dibebaskan atau minimal 50% lahan dibebaskan.
Baca Juga: Pemerintah Sepakati Bentuk KEK Kura-Kura Bali dengan Investasi Rp 104 Triliun
Pasalnya, ketika kawasan akan dijadikan KEK kerap muncul spekulan tanah yang memainkan harga. Padahal pembebasan belum dilakukan. Maka tingginya harga tanah di kawasan calon KEK, justru bisa menghambat pembebasan lahan KEK.
"Makanya sekarang pemerintah lebih selektif, khususnya tanah yang sudah dibebaskan atau minimal 50% sudah dibebaskan baru diberi status kawasan ekonomi khusus," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News