kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan, ini syaratnya


Kamis, 12 Agustus 2021 / 06:10 WIB
Ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan, ini syaratnya

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengimbau, agar masyarakat yang ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan untuk melakukan download atau mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan memiliki akun di aplikasi tersebut.

“Silahkan download sebelum datang ke pusat perbelanjaan. Kemudian mendaftar akun juga sebelum datang ke pusat perbelanjaan. Ini untuk menghindari antrean panjang di pusat perbelanjaan,” kata Ketua APPBI Alphonzus Widjaja dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/8).

Meski begitu, bagi masyarakat yang lupa dan sudah terlanjur ke pusat perbelanjaan, maka akan diberlakukan antrean screening dalam dua antrean. Antrean khusus bagi mereka yang belum sempat mengunduh atau download aplikasi PeduliLindungi dan membuat akun tersebut.

Serta antrean khusus bagi mereka yang sudah melakukan download dan memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Sertifikat vaksin tak muncul meski sudah divaksinasi, jangan panik ya!

“Itulah pengaturan yang akan dilakukan dan yang sudah dilakukan oleh pusat perbelanjaan. Contoh, seperti kemarin di Kota Kasablanka pada saat menteri perdagangan meninjau kesana sudah dibagi dalam dua antrean,” kata dia.

Selain wajib vaksinasi, Alphonzus mengatakan, pusat perbelanjaan tetap melakukan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan selama masa pandemi yang telah berlangsung dalam kurun waktu 1,5 tahun. Seperti memeriksa suhu tubuh, penggunaan masker, mencuci tangan, pengaturan penggunaan lift, eskalator, dan toilet.

“Meskipun lolos screening wajib vaksinasi, tetapi kalau tidak lolos dari screening protokol kesehatan yang tadi saya sebutkan tetap tidak diperbolehkan masuk,” lanjut dia.

Seperti diketahui, uji coba pembukaan dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10—16 Agustus 2021. 

Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Cara mudah download sertifikat vaksin Covid-19 yang kini jadi syarat mall

“Walau masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mal dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin,” ujar Menteri Perdagangan M Lutfi.

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%.

Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.

Selanjutnya: Jika langgar SOP, pusat perbelanjaan akan kena sanksi penutupan sementara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×