kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ingat ya untuk para PNS, cuti tanpa izin, bisa kena sanksi ini lo


Jumat, 25 Desember 2020 / 05:36 WIB
Ingat ya untuk para PNS, cuti tanpa izin, bisa kena sanksi ini lo

Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengingatkan pemerintah akan memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang mengambil cuti tanpa mengantongi izin dari pejabat pembina kepegawaian.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN RB Rini Widyantini mengatakan, sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Berkaitan dengan masalah disiplin, telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010. Jadi, Pejabat Pembina Kepegawaian bisa mengatur apakah dia akan mendapatkan disiplin ringan atau sedang mengenai hal tersebut sesuai pelanggaran yang dilakukan," ujar dia dalam konfrensi pers secara virtual, Kamis (24/12).

Adapun tingkat dan jenis hukuman yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, disebutkan pada Pasal 7.

Baca Juga: Catat, jadwal cuti bersama Desember 2020 dan libur Tahun Baru 2021

Tingkat hukuman disiplin bagi PNS terdiri dari disiplin ringan, disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Untuk disiplin ringan, Pasal 7 ayat 1 menyebutkan, PNS akan diberikan teguran, mulai teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara, penerapan disiplin sedang, PNS akan terkena penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Kemudian, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan, jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf c terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

Berikutnya, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Seperti diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 72 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran pembatasan serta pengetatan libur dan cuti Nataru bagi para pegawai ASN ini berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Dalam SE terbaru ini, tak lupa mengatur juga kedisiplinan pegawai ASN apabila terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan di dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: PNS dilarang tidak liburan akhir tahun 2020, ini hukuman bagi yang melanggar

Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuti Tanpa Izin, PNS Terancam Sanksi Ini".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×