kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   6.000   0,40%
  • USD/IDR 15.850   25,00   0,16%
  • IDX 7.114   -85,89   -1,19%
  • KOMPAS100 1.086   -16,05   -1,46%
  • LQ45 857   -16,69   -1,91%
  • ISSI 217   -2,23   -1,02%
  • IDX30 439   -9,02   -2,02%
  • IDXHIDIV20 526   -12,72   -2,36%
  • IDX80 124   -1,94   -1,54%
  • IDXV30 127   -5,04   -3,83%
  • IDXQ30 145   -3,06   -2,06%

Influencer Doni Salmanan akan Diperiksa Polri atas Kasus Trading Binary Option


Sabtu, 05 Maret 2022 / 16:56 WIB
Influencer Doni Salmanan akan Diperiksa Polri atas Kasus Trading Binary Option
ILUSTRASI. Doni Salmanan

Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memanggil dan memeriksa influencer Doni Salmanan terkait kasus penipuan berkedok aplikasi trading binary option, Qoutex.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kemungkinan Doni akan diperiksa pekan depan.

"Info yang saya dapat minggu depan," kata Gatot, saat dihubungi, Sabtu (5/3/2022).

Namun, Gatot belum mendapat informasi detail terkait tanggal pemeriksaan Doni. Ia akan mengumumkan jadwal pemeriksaan itu lebih lanjut. "Kalau sudah ada update segera saya infokan," ujarnya.

Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.

Baca Juga: Marak Influencer Investasi, BEI Tekankan Pentingnya Jadi Investor Cerdas

Pada tahap penyelidikan, polisi sudah mengambil keterangan kepada 10 saksi terkait pelaporan itu. Tujuh di antaranya merupakan saksi pelapor dan tiga lainnya saksi ahli.

Kemudian, pada Jumat (4/3/2022), dari hasil gelar perkara polisi menaikkan kasus itu ke tahap penyelidikan.

Berdasarkan laporan, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pekan Depan, Polisi Akan Periksa Doni Salmanan atas Dugaan Penipuan Berkedok "Trading Binary Option"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×