kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri Pangan Akan Serap Garam Lokal Asal Penuhi Spesifikasi


Jumat, 04 November 2022 / 06:45 WIB
Industri Pangan Akan Serap Garam Lokal Asal Penuhi Spesifikasi

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Baleid tersebut mengharuskan seluruh industri untuk menyerap garam lokal untuk memenuhi kebutuhannya, termasuk industri makanan dan minuman atau pangan.

Ketua gabungan pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman mengatakan  industri pangan setuju akan kebijakan untuk menyerap garam lokal untuk kebutuhan industri, asalkan produksi garam dalam negeri dapat memenuhi kualitas untuk industri pangan. 

"Sepanjang pabrik pengelola garam bisa mengelola gram rakyat sesuai dengan kualitas industri pangan tentunya kami akan mendukung itu," jelas Adhi pada Kontan.co.id, Kamis (3/11).

Adhi menyampaikan bahwa saat ini kebutuhan garam untuk industri pangan beberapa masih dicukupi oleh garam impor. Hal ini dikarenakan, produksi garam dalam negeri masih belum memenuhi standar industri untuk bahan baku pangan. 

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Stop Impor Garam Industri Tahun 2024

Untuk itu, menurutnya jika kebijakan ini dijalankan pemerintah harus dapat memastikan bahwa produksi garam dalam negeri bisa memiliki kualitas untuk kebutuhan industri pangan. 

"Jangan sampai nanti industri pengelolaan garam tidak mampu mengelola garam, lalu terjadi kekosongan untuk kebutuhan industri," jelas Adhi. 

Selanjutnya, menurut Adhi pemerintah perlu melakukan pendampingan dan pembinaan kepada petani garam maupun pengelola garam untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas garam lokal sesuai kebutuhan industri.

Seperti diketahui, dalam Perpres 126/2022 disebutkan, kebutuhan garam nasional harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024.

Baca Juga: Kemenperin Pastikan Penetapan Kebutuhan Impor Garam Sudah Sesuai Prosedur

Adapun industri yang dimaksud adalah garam konsumsi, garam untuk industri aneka pangan, garam untuk industri penyamakan kulit, garam untuk water treatment, garam untuk industri pakan ternak, garam untuk industri pengasinan ikan.

Selanjutnya, garam untuk peternakan dan perkebunan, garam untuk industri sabun dan deterjen, garam untuk industri tekstil, garam untuk pengeboran minyak, garam untuk industri farmasi dan garam untuk kosmetik. Sementara untuk industri yang diperbolehkan impor yaitu garam untuk industri kimia atau chlor alkali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×