kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Indonesian Tobacco (ITIC) tidak ambil pusing soal kenaikan tarif cukai hasil tembakau


Minggu, 13 Desember 2020 / 07:00 WIB
Indonesian Tobacco (ITIC) tidak ambil pusing soal kenaikan tarif cukai hasil tembakau

Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) tidak ambil pusing soal kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atawa cukai rokok pada tahun depan. 

Djonny Saksono, Direktur Utama PT Indonesian Tobacco Tbk mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan justru bisa mengungkit permintaan produk tembakau iris perusahaan. Tak pelak, hal ini membuat optimisme ITIC untuk mengejar target pertumbuhan penjualan minimal 10% menjadi semakin mantap tahun depan.

“Harga-harga rokok terutama yang SKM (Sigaret Kretek Mesin) akan naik lagi dan menjadi semakin mahal. Produk ITIC menjadi alternatif yang ekonomis bagi perokok,” kata Djonny kepada Kontan.co.id, Jumat (11/12).

Baca Juga: Ingin diversifikasi, Djasa Ubersakti (PTDU) menimbang garap proyek infrastruktur

Seperti diketahui, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) RI dalam konferensi pers virtual yang dihelat pada Kamis (11/12) lalu menyampaikan penetapan kenaikan tarif cukai pada sejumlah golongan rokok.

Pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) I misalnya, kenaikan tarif cukai ditetapkan sebesar 16,9%. Sementara itu, kenaikan tarif cukai pada golongan SKM II ditetapkan sebesar 13,8% pada golongan SKM II A dan  15,4% pada SKM II B.

Kenaikan tarif cukai juga ditetapkan pada golongan Sigaret Putih Mesin (SPM). Untuk golongan SPM I, kenaikan tarif cukai ditetapkan sebesar 18,4%. Selanjutnya, kenaikan tarif cukai pada golongan SPM II ditetapkan sebesar 16,5% untuk SPM II A dan 18,1% untuk SPM II B.

Sementara itu, tarif cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) baik untuk golongan I A, IB, II A maupun II B tidak mengalami kenaikan. Dengan demikian, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2021 mencapai sebesar 12,5%.

Baca Juga: Situasi belum pasti, Betonjaya Manunggal (BTON) tahan ekspansi tahun depan

Djonny memahami, pemerintah berada pada posisi sulit dalam memformulasikan tarif cukai pada tahun depan. Di satu sisi, pemerintah tengah membutuhkan banyak pemasukan untuk menunjang agenda penanganan pandemi Covid-19, sehingga kenaikan tarif cukai rokok bisa menjadi salah satu solusi. 

Selain itu, tekanan dari berbagai pihak untuk menaikkan tarif cukai demi menekan angka konsumsi rokok juga terus ada. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki beban tanggung jawab untuk memperhatikan industri rokok dan tembakau yang melibatkan banyak petani dan tenaga kerja.

Meski begitu, ITIC percaya bahwa keputusan pemerintah ditetapkan melalui proses evaluasi yang matang, sehingga ITIC mendukung keputusan pemerintah. “Tentu  saja pemerintah tidak bisa menyenangkan/memuaskan semua pihak, namun apa yang terbaik untuk negara dan rakyat, itulah yang harus menjadi pilihan,” kata Djonny.

Selanjutnya: Naiknya harga batubara akan memudahkan Bumi Resources (BUMI) untuk bayar utang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×