kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Indonesia Pertahankan Status Darurat COVID-19, Sampai Kapan?


Rabu, 05 April 2023 / 09:44 WIB
Indonesia Pertahankan Status Darurat COVID-19, Sampai Kapan?

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status darurat COVID-19 masih akan dilanjutkan, paling tidak sampai akhir Juni 2023.

Hal tersebut diutarakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy setelah Rapat Tingkat Menteri Keberlanjutan Status Darurat COVID-19 serta Penyakit Mulut dan Kuku secara daring pada Senin (3/4/2023).

"Untuk status kedaruratan COVID-19 ini masih terus berlanjut dan akan kita tunggu perkembangannya," kata Muhadjir.

Melansir laman infopublik.id, adapun alasan utama yang mendasari keputusan pemerintah tersebut adalah masih terjadi penularan COVID-19 namun angka kematian (mortalitas), fatalitas, dan bed occupancy rate terus rendah dan pada batas aman.

Meski demikian, meningkatnya kekebalan populasi. Menurut survei serologi Kementerian Kesehatan pada Januari 2023, kekebalan masyarakat Indonesia terhadap COVID-19 sudah mencapai 99 persen.

Ia menyampaikan pada Mei 2023 mendatang, Menteri Kesehatan akan menghadiri World Health Assembly (WHA) sekaligus berkonsultasi ke WHO tentang perkembangan COVID-19 secara global.

Baca Juga: Mudik Lebaran, Kemenkes Imbau Calon Pemudik Vaksinasi Booster Covid-19

Selain itu, kemungkinan Amerika Serikat dan Jepang akan menyatakan endemi di bulan Mei 2023. Adapun Indonesia sendiri, selain pertimbangan kondisi global COVID-19, juga mempertimbangkan hasil survey serologi penduduk Indonesia di bulan Juni 2023.

“Selanjutnya baru mengambil keputusan apakah status pandemi darurat nasional bencana non alam masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi,” kata Menko Muhadjir.

Bagaimana dengan wabah penyakit mulut dan kuku?

Adapun wabah Penyakit Mulut dan Kuku, kata Muhadjir, sudah bisa diakhiri. Namun penanganannya masih seperti keadaan tertentu darurat sebagaimana permintaan Menteri Pertanian.

“Dalam keadaan tersebut masih perlunya penanganan khusus termasuk untuk menata ulang payung hukum regulasi yang diberlakukan terkait wabah tersebut,” kata Menko Muhadjir.

Keadaan khusus ini dapat menjadi perhatian bersama agar dilakukukan upaya peningkatan cakupan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak rentan berdasarkan standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Melarang Buka Puasa Bersama Pejabat Pemerintahan

“Selain itu, juga antisipasi peningkatan mobilisasi hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha juga perlu diperhatikan," kata Menko Muhadjir.

Ia menyebutkan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 serta satgas Penyakit Mulut dan Kuku akan digabung supaya lebih efisien.

"Rapat tadi juga telah disepakati bahwa satgas gabungan itu akan berlanjut sampai dengan akhir bulan Juni, nanti setelahnya akan ditinjau kembali urgensinya apakah masih dibutuhkan atau tidak dengan aturan lebih lanjut," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×