Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari China, Turki, dan Jepang akan dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. Beleid yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada 2 Februari 2021 ini, mulai berlaku per tanggal 23 Februari 2021.
Adapun, pengenaan BMTP merupakan pajak atas tambahan bea masuk umum, serta tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.
“Bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti adanya ancaman kerugian serius yarig dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya,” kata Sri Mulyani di bagian menimbang dalam PMK 10/2021.
Baca Juga: Mendag sesalkan adanya hambatan dagang dari negara ASEAN
Pasal 2 menyebutkan, safeguard atas impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari ketiga negara tersebut dikenakan selama tiga tahun melalui tiga ketentuan. Tahun pertama, dengan periode satu tahun dikenakan tarif BMTP sebesar Rp 85.679 per meter persegi.
Tahun kedua, dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama besaran BMTP yakni Rp 81.763 per meter persegi. Tahun ketiga, dengan periode satu tahun terhitung usainya tahun kedua, dibandrol tarif BMTP senilai Rp 78.027 per meter persegi.
Namun, sebelum impor karper dan tekstil penutup lantai lainnya masuk ke dalam negeri dan dikenakan BMTP, importir harus memenuhi dokumen pemberitahuan pabean impornya dan telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Tujuannya untuk menetapkan dokumen dan dasar pajak dalam rangka impor (PDRI).
“Tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean,” demikian bunyi Pasal 6 PMK 10/2021.
Sementara itu, untuk negara yang tidak dikenakan safeguard terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal atau certificate of origin preferensi, dan penelitian surat keterangan asal atau certificate of origin.
Selanjutnya: Ini alasan Kemenkeu perpanjang bea masuk anti dumping impor BOPET
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News