kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Impor Ilegal Pakaian Bekas Dinilai Ancam Industri UMKM


Senin, 20 Maret 2023 / 16:15 WIB
Impor Ilegal Pakaian Bekas Dinilai Ancam Industri UMKM

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menilai praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Pasalnya dengan hal tersebut, akan banyak UMKM gulung tikar dan banyak orang kehilangan pekerjaan.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkapkan, aktivitas impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia. Hal tersebut, terlihat sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas.

Kemudian Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong juga telah melakukan sebanyak 82 penindakan, KPPBC Tanjung Priok (78 penindakan), KPPBC Sintete (58 penindakan), KPPBC Tanjung Pinang (52 penindakan), KPPBC Teluk Nibung (33 penindakan), KPPBC Tanjung Balai Karimun (32 penindakan), KPPBC Ngurah Rai (25 penindakan) dan KPPBC Atambua (23 penindakan).

Maraknya impor ilegal pakaian bekas bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM. Penyebabnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki ini didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64% berdasarkan data Sensus BPS pada tahun 2020.

Baca Juga: Ada Dugaan Penjualan Pakaian Bekas Impor Dijual Via Marketplace, Ini Kata Tokopedia

Teten menegaskan, jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Lebih lanjut, Ia menjelaskan pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang menyumbang 3,45% dari total angkatan kerja.

"Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," tegas Teten dalam keterangan tertulis, Senin (20/3).

Menurutnya, maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia juga bisa mengganggu pendapatan negara. Menurut Statistik BPS pada tahun 2022, sektor Industri Pengolahan menyumbang 18,34% dari Produk Domestik Bruto menurut Lapangan Usaha harga berlaku, di mana Industri Pengolahan TPT berkontribusi sangat besar, yaitu Rp 201,46 triliun atau 5,61% PDB.

Sementara, sektor Industri Pengolahan dan Industri Pengolahan Barang dari Kulit dan Alas Kaki berkontribusi Rp 48,125 Triliun atau 1,34% PDB Industri Pengolahan.

Teten menegaskan, aktivitas tersebut juga bisa membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil. Pada tahun 2022, berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tekstil menyumbang sekitar 2,54% dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya.

Maka, estimasinya mencapai 1,7 ribu ton per tahun. Sumbangan sampah tekstil ini bisa semakin menggunung.

Banyaknya ancaman yang datang dari impor ilegal pakaian bekas membuat pemerintah melarang aktivitas ini demi mendukung dan menjaga agar produk UMKM Indonesia tetap tumbuh dan tidak terhimpit produk impor ilegal. Pada 2021, KemenKopUKM telah meminta dan bersepakat dengan Shopee dan Lazada untuk menutup akses masuk (seller crossborder) 13 produk dari luar negeri.

Ke-13 produk tersebut adalah hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan sholat, batik dan kebaya. Alasannya, ke-13 item produk ini sudah banyak diproduksi oleh ibu-ibu, perempuan Indonesia di sejumlah daerah.

Untuk mendorong bisnis TPT, pemerintah juga sudah menghadirkan banyak program, salah satunya Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dilakukan sejak 2021 di setiap Provinsi secara bergantian, utamanya menampilkan produk produk wastra, fashion dan produk industri kreatif lainnya.

Baca Juga: Bank BJB dan Kemenko Perekonomian Dorong Anak Muda Sejahtera Bersama KUR

Pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif, alokasi 40% belanja barang/jasa Kementerian/Lembaga untuk pengadaan oleh UMK dan Koperasi termasuk pakaian dan alas kaki serta belanja BUMN melalui Pasar Digital UMKM (PaDi) BUMN dengan nilai transaksi tahun 2022 sebesar Rp 22 triliun.

"Kita ingin menjadikan pelaku UMKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kita ingin ada kebanggaan setiap warga membeli dan menggunakan produk UMKM”.

“Mari lihat Korea Selatan dengan branding Korean Wave yang telah berhasil mempengaruhi perilaku hampir seluruh wilayah Asia, terutama merek pakaian Korea dan budaya K-Popnya. Alangkah malunya jika kita lebih memilih impor pakaian bekas ketimbang menggunakan brand fesyen lokal UMKM yang sudah mulai berkembang seperti Hammer, Eiger, Danjyo Hiyoji, Sejauh Mata Memandang, Cotton Ink, Monday to Sunday, Monstore, Nikicio, Toton, Et cetera, Major Minor, Rêves Studio," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

×