kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.724   -12,00   -0,07%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

IMA sarankan agar lahan IUPK eks PKP2B tidak diciutkan


Selasa, 02 November 2021 / 10:05 WIB
IMA sarankan agar lahan IUPK eks PKP2B tidak diciutkan

Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Indonesia alias Indonesia Mining Association (IMA) menilai pemerintah sebaiknya tidak menciutkan lahan ketika memberi restu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. 

Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno menilai, hal ini berangkat dari pemanfaatan lahan eks Arutmin yang justru dimanfaatkan untuk praktik tambang ilegal. "Kalau (Kementerian) ESDM peka terhadap keadaan di lapangan, sebaiknya tidak diciutkan," kata Djoko kepada Kontan, Senin (1/11).

Djoko menjelaskan, lahan yang dikembalikan ke negara justru menjadi daerah pertambangan tanpa izin (PETI). 

Baca Juga: IMA: Lahan eks Arutmin justru dimanfaatkan penambang ilegal

Djoko mengungkapkan, tujuan perubahan kontrak menjadi izin adalah untuk peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kesejahteraan masyarakat. Sayangnya, dalam praktiknya hal itu justru tidak terjadi. "Dari perpanjangan yang sudah terjadi, hasilnya daerah yang dikembalikan Arutmin sebesar 30% kepada negara menjadi daerah PETI," imbuh Djoko.

Untuk itu, Djoko menilai pemerintah perlu berkaca dari kejadian ini agar perpanjangan kontrak PKP2B ke depannya tak mengulangi kasus lahan eks Arutmin.

Pemanfaatan lahan eks PKP2B yang tidak optimal hingga berujung sebagai tambang ilegal bakal memberikan sejumlah dampak antara lain berkurangnya pendapatan negara, kontribusi IUPK menurun seiring menurunnya jumlah cadangan, kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal, kerugian bagi IUPK karena kerusakan lingkungan bakal mempengaruhi WIUPK. Selain itu, upaya konservasi pun juga tak dapat dilakukan.

Selanjutnya: Sejumlah harga komoditas mineral terus menanjak, ini salah satu penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×