kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ikut Salurkan KUR, Pegadaian Dapat Jatah Rp 5,9 Triliun Tahun Ini


Minggu, 12 Juni 2022 / 06:50 WIB
Ikut Salurkan KUR, Pegadaian Dapat Jatah Rp 5,9 Triliun Tahun Ini

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian kini menjadi lembaga penyalur kredit usaha rakyat (KUR). Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menjalin kerja sama dengan PT Pegadaian untuk percepatan penyaluran KUR.

Pegadaian secara resmi telah menjadi penyalur ke-44 dengan plafon KUR yang bisa disalurkan sebesar Rp 5,9 triliun.

Demi kelancaran penyaluran KUR ini, Pegadaian melakukan penandatanganan nota kerja sama dengan Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi Imbal Jasa Penjaminan KUR dan Subsidi Bunga/ Marjin KUR.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Eddy Satriya berpesan agar Pegadaian dapat mengemban amanah tersebut dengan baik dan penyaluran KUR diharapkan dapat tepat sasaran. Ia tidak meragukan lagi komitmen Pegadaian yang selama ini  terus mendukung pembiayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

"Kami sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pegadaian. Saya berharap acara penandatanganan PKP (Perjanjian Kerjasama Pembiayaan) subsidi KUR ini dapat dilaksanakan dengan baik," kata Eddy dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/6).

Baca Juga: Pegadaian Segera Meluncurkan KUR Syariah Super Mikro, Bidik 1 Juta UMKM

Hadir dalam acara tersebut Komisaris Utama Pegadaian Loto Srianita Ginting, Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan, Direktur PT Jamkrindo Syariah Achmad Son Hadji dan Kadiv Ultra Mikro Bisnis Bank BRI Novian Supriatno.

Eddy menjelaskan, program KUR yang selama ini digulirkan pemerintah adalah sebagai bentuk hadirnya negara dalam mendukung pelaku UMKM naik kelas sehingga pemulihan ekonomi bisa lebih terakselerasi. Pada tahun 2022, pemerintah memberikan dukungan akses pembiayaan untuk UMKM melalui program KUR dengan target sebesar Rp 373,17 triliun.

"Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah bahkan memberikan relaksasi dan stimulus tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% sampai dengan 31 Desember 2022, sehingga suku bunga KUR berkurang dari 6% menjadi 3%," ujarnya.

Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan menambahkan MoU PKP yang dilakukan ini merupakan bagian dari serangkaian agenda yang harus dipenuhi sebagai salah satu syarat menjadi lembaga penyalur KUR. Dengan program KUR Syariah Pegadaian, pihaknya siap memfasilitasi para debitur yang memiliki usaha produktif untuk mendapatkan KUR ini.

“Alhamdulillah apa yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha kini datang juga. Pegadaian kini resmi meluncurkan KUR Syariah Pegadaian, yang memiliki limit hingga Rp10 juta dengan Marjin / Mu’nah sebesar 6 persen per tahunnya. Insha allah Pegadaian siap membantu para pelaku UMKM untuk naik kelas,” kata Damar.

Pengajuan KUR Syariah Pegadaian dapat dilakukan di seluruh kantor cabang dan unit pelayanan cabang Pegadaian di seluruh Indonesia. Adapun tenor pembiayaan KUR Super Mikro adalah 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan dan 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama 6 bulan.

“Semua sektor UMKM akan kami berikan, yang terpenting calon nasabah memiliki usaha dan dilihat dalam usahanya berjalan dengan baik. Biaya yang dipungut dari produk ini relatif terjangkau sehingga tidak akan memberatkan debitur karena Pegadaian mendapatkan subsidi dari pemerintah,” tambah Damar.

Baca Juga: BRI Jadi Penyumbang Terbesar Laba BUMN Tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×