Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia, Reynaldi Sarijowan melaporkan bahwa harga minyak goreng curah di pasaran masih banyak yang belum menyentuh HET. Dia mengatakan beberapa harga minyak goreng di pasaran saat ini masih di angka Rp 16.000 per liter-Rp 17.000 per liter.
“Kami melihat harga minyak goreng curah masih di atas HET kisaran Rp 16.000 per liter-Rp 17.000 per liter. Dan beberapa daerah yang mengalami harga minyak goreng curah sesuai HET masih di beberapa titik saja,” kata Reynaldi pada Kontan.co.id, Kamis (16/6).
Dengan keadaan keberadaan minyak goreng yang sesuai HET masih belum merata, menurutnya pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah dalam hal pendistribusian.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Janjikan Strategi Jitu untuk Jinakkan Harga Minyak Goreng
Oleh karena pihaknya mendorong kepada pemerintah agar bisa mendistribusikan minyak goreng sesuai HET keseluruh wilayah. Reynaldi menyarankan agar ada pelibatan BUMN secara maksimal untuk mengatasi permasalahan minyak goreng.
Seperti halnya pada komoditi gula, menurutnya peran BUMN cukup berhasil dalam mengelola produksi gula dan penstabilan harganya di pasaran.
“Seperti yang kita tahu saat ini produksi minyak goreng dipegang swasta masih juga belum menyentuh HET padahal juga katanya produksi melimpah,” tuturnya.
Dia juga mengatakan apabila memang produksi dikelola oleh swasta bukan oleh pemerintah, maka paling tidak pemerintah dapat memberikan subsidi distribusi minyak goreng pada searah daerah yang belum terjangkau minyak goreng curah dengan harga HET.
Baca Juga: Pemerintah Akan Hapus Minyak Goreng Curah, DPR Minta Pemerintah Tak Buat Masalah Baru
Dengan begini penyebaran minyak goreng curah dapat bisa merata dan dirasakan oleh lebih banyak orang yang membutuhkan lagi.
Selanjutnya dia juga menyoroti, pengawasan teknis menggunakan sistem online dirasa terlalu rumit untuk dilakukan oleh konsumen pasar, terlebih pada umumnya konsumen dan pedagang di pasar tradisional adalah ibu - ibu.
“Kami setuju bahwa hal ini untuk pengawasan namun jika memperumit dalam implementasinya lalu untuk apa? kami minta pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan ini,” tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News